Senin 14 Dec 2020 15:15 WIB

Singapura Vonis Mati Pembunuh WNI

Pelaku dinilai telah melakukan perencanaan matang untuk membunuh Nurhidayati.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Pengadilan Singapura memvonis hukuman mati pekerja imigran asal Bangladesh yang membunuh seorang perempuan Indonesia dua tahun lalu. Ahmed Salim dinyatakan bersalah membunuh kekasihnya di Hotel Golden Dragon Hotel pada 30 Desember 2018 lalu.

Pembunuhan terjadi setelah Nurhidayati Wartono Surata menolak meninggalkan pria lain. Ahmed saat itu mencekik Nurhidayati dengan handuk di lehernya dengan beberapa ikatan dan memelintir kepalanya.

Baca Juga

Ia lalu mencuri barang-barang berharga Nurhidayati dan meninggalkan jasadnya untuk ditemukan resepsionis keesokan harinya. Otopsi menemukan Nurhidayati tewas dicekik dan cedera tulang leher.

Pada Senin (14/12) media Singapura, CNA melaporkan  Judicial Commissioner Mavis Chionh menemukan tindakan Ahmed sebelum, selama dan sesudah pembunuhan menunjukkan 'pembunuhan itu direncanakan dengan matang, hati-hati dan dieksekusi secara metodis'. Chionh menolak pembelaan bahwa pelaku diprovokasi mendadak karena korban mempermalukannya.

"Dia lebih baik dari kamu, ia lebih baik dari kamu di hotel, di tempat tidur, keuangannya lebih baik dari kamu, jika kamu tidak percaya, minggu depan saya jalan sama dia, kami akan buat video dan menunjukkannya pada kamu," kata Ahmed menirukan korban.

Hakim tidak menemukan korban mengatakan kata-kata seperti itu. Ahmed tidak menyebutkan kata-kata itu pada polisi dan wawancaranya pada psikiater Institut Kesehatan Mental (IMH) Singapura.  

Kata-kata itu muncul satu setengah tahun usai pembunuhan terjadi. Ketika Ahmed mengatakan hal itu pada psikiater pembela. "Saya menemukan penjelasannya atas kegagalannya menyinggung kata-kata memalukan dalam pernyataan polisi dan pada psikiater IMH, tidak masuk akal, saya setuju dengan jaksa cerita mengenai kata-kata mempermalukan hanya sebuah cerita," kata hakim.

Hakim mengatakan bila memang korban mengucapkan kata-kata itu. Pembunuhan ini tetap pembunuhan berencana. Ahmed menyimpan tali di celananya dan sebelum pembunuhan ia mengambil semua uang di rekening banknya.

"Berdasarkan keseluruhan bukti, saya menemukan tersangka sudah memutuskan membunuh korban sebelum 30 Desember 2018 karena ia menolak meninggalkan pacar barunya dan kembali bersamanya," kata Judicial Commissioner Chionh.

Ahmed juga membuat sejumlah pengakuan pada polisi ia berencana membunuh korban. Dalam kesaksiannya di pengadilan yang dipimpin pengacara Eugene Thuraisingam, Chooi Jing Yen dan Hamzah Malik, Ahmed mengatakan ia menganggap korban istrinya walaupun mereka tidak menikah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement