Senin 14 Dec 2020 15:37 WIB

Larangan Perayaan Tahun Baru, PHRI Jakarta: Kami Terima

PHRI DKI Jakarta memahami kebijakan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja membersihkan ruangan dan kamar di kamar sebuah hotel (ilustrasi). PHRI DKI Jakarta menerima dengan lapang dada kebijakan Pemprov DKI Jakarta melarang industri pariwisata, termasuk hotel menggelar acara pergantian tahun 2021.
Foto: M Agung Rajasa/ANTARA FOTO
Pekerja membersihkan ruangan dan kamar di kamar sebuah hotel (ilustrasi). PHRI DKI Jakarta menerima dengan lapang dada kebijakan Pemprov DKI Jakarta melarang industri pariwisata, termasuk hotel menggelar acara pergantian tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta sedih dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta melarang industri pariwisata, termasuk hotel menggelar acara pergantian tahun 2021. Sebab, momen pergantian tahun merupakan kesempatan pelaku usaha hotel dan restoran untuk lebih besar memperoleh pendapatan usaha.

"Di satu sisi memang sedih, dalam arti kata itu sebenarnya salah satu kesempatan untuk ada revenue malam tahun baru, kan lumayan," kata Ketua PHRI DKI Jakarta Krisnadi mengaku PHRI DKI Jakarta saat dihubungi Republika, Senin (14/12).

Baca Juga

Meski demikian, Krisnadi menyebut, perhimpunan menerima kebijakan Pemprov DKI itu dengan lapang dada. Dia menjelaskan, PHRI DKI Jakarta memahami kebijakan itu diambil untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

"Tapi di lain sisi kita juga mengerti kebijakan ini diambil karena kita mau berusaha menyetop pandemi ini secepat mungkin. Ya sudah, kita terima lapang dada apa boleh buat," ujarnya.

Dia mengungkapkan, pada tahun-tahun sebelumnya, para pengelola hotel sudah mulai mempersiapkan acara pergantian tahun sejak jauh hari. Bahkan, kata dia, persiapan itu sudah dilakukan mulai Oktober dan November.

Namun, saat ini para pengelola hotel cenderung lebih menahan diri untuk mempersiapkan acara pergantian tahun 2021 lantaran pandemi Covid-19 yang sedang terjadi. Terlebih, antusiasme jelang pergantian tahun, juga tidak seperti sebelumnya.

"Sudah tidak seantusias kalau dalam kondisi normal. Kalau untuk kondisi normal, bahkan (persiapan) malam tahun baru sudah sejak Oktober atau November sudah booking artis. Sekarang semua menahan diri," ungkap Krisnadi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang industri pariwisata seperti hotel dan restoran membuat acara perayaan malam tahun baru 2021. Larangan ini dibuat untuk mencegah penularan Covid-19.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020/2021. Edaran itu ditandatangani Plt Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya, Senin (7/12).

Edaran itu mempersilakan industri pariwisata tetap beroperasi asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, dilarang membuat acara perayaan malam tahun baru.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement