Senin 14 Dec 2020 16:25 WIB

Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Bandung 

Para pemesan yang ada di apartemen diketahui telah membayar sejumlah uang kepada muci

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya.
Foto: Antara
Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi di salah satu apartemen yang berada di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Sabtu (12/12) kemarin. Dua orang pelaku yang memiliki peran sebagai mucikari berinisial TI (20 tahun) dan DI (24) berhasil diamankan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan, telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di salah satu apartemen di Bandung. Menurutnya, penyidik langsung melakukan penyelidikan ke apartemen dan berhasil mengungkap praktik tersebut.

"Didapatkan sebuah apartemen di tower D dan Tower B, ditemukan orang yang sedang berbincang-bincang pada saat itu akan melakukan persetubuhan, tapi belum melakukan," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/12).

Menurutnya, pihaknya langsung menangkap para mucikari dan beberapa perempuan. Dia mengatakan, para pemesan yang ada di apartemen diketahui telah membayar sejumlah uang kepada mucikari.

"Jadi jumlah yang kita tangkap, mucikari ada dua orang, untuk wanitanya 9 orang, dan saat ini kita proses," katanya.

Ulung mengatakan, para pemesan memesan dan berkomunikasi melalui salah satu aplikasi dan membayar sejumlah uang. Menurutnya, praktik prostitusi di apartemen sudah berlangsung kurang lebih enam bulan terakhir.

"Sekali membayar mereka sebanyak Rp 200 ribu sehari, dari 200 ribu itu bisa dipakai berkali-kali, mereka sudah melakukan kegiatan ini selama enam bulan, prostitusi online ini," katanya.

Ulung menambahkan, para perempuan yang berhasil diamankan akan dikenakan sanksi tindakan pidana ringan (tipiring) sebab menerima pembayaran dari hasil prostitusi tersebut. Ia pun meminta masyarakat segera melaporkan ke petugas jika mengetahui praktik yang serupa.

"Jadi diharapkan apabila ada informasi seperti ini, agar menginformasikan ke kami, apalagi di musim pandemi ini kita jangan berkumpul dan menerima tamu sembarangan, diharapkan dilaporkan ke petugas kepolisian," katanya. Menurutnya, pelaku dijerat laaal 296 Jo 506 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman satu tahun dan empat tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement