REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemuda berinisial DB alias Muhammad Umar yang mengunggah video berisi ancaman memenggal aparat Kepolisian terkait penahanan terhadap tokoh FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) terancam hukuman enam tahun penjara. Tersangka dikenakan pasal UU ITE.
"Tersangka dikenakan Pasal 28 Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Saat diperiksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait alasannya mengunggah video tersebut, DB mengaku hanya ikut-ikutan dan merupakan simpatisan Rizieq Shihab. "Motifnya saat kita tanyakan cuma ikut saja sebagai pendukung, seseorang kemudian mengunggah dengan ponsel ke media sosial. Motifnya nge-fans katanya," ujarnya.
Yusri juga mengatakan saat diperiksa oleh polisi kata-kata pertama yang terucap oleh tersangka adalah "saya khilaf" dan "saya minta maaf". Karena itu, dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak mengunggah video yang bermuatan provokatif maupun SARA.
"Kami mengimbau kepada pengguna media sosial umumnya supaya bijak dalam bermedia sosial yang ada, jangan cepat sharing berita dan membaca dengan jelas apapun postingan di media sosial untuk dicari positif dan negatifnya," kata Yusri.