Senin 14 Dec 2020 16:21 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo

Penambahan masa tahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Edhy Prabowo diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Edhy Prabowo diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka penetapan izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo. KPK mengatakan, penambahan masa tahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (14/12).

Baca Juga

Selain Edhy, KPK juga memperpanjang penahanan empat tersangka lainnya yakni Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Ali mengatakan, perpanjangan waktu penahanan kelima tersangka tersebut akan dilakukan selama 40 hari mulai Selasa (15/12) sampai dengan Sabtu (23/1/2021) mendatang. Dia melanjutkan, masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK pada Rutan Gedung merah putih KPK.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait perizinan ekspor benur. Selain kelima tersangka di atas, lembaga antirasuah itu juga menetapkan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM) dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM).

Berperan sebagai penyuap adalah Suharjito. Sedangkan keenam tersangka penerima diduga telah menelan suap sebesar Rp 9,8 miliar dari perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement