Senin 14 Dec 2020 16:21 WIB

In Picture: Komnas HAM Periksa Kapolda Metro Jaya

..

Rep: Prayogi, Bambang Noroyono/ Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (14/12). Komnas HAM memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Direktur Utama Jasamarga Subakti Syukur untuk mendalami kasus penembakan enam orang laskar pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. (FOTO : Prayogi/Republika)

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (dua kanan) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (dua kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (14/12). Komnas HAM memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Direktur Utama Jasamarga Subakti Syukur untuk mendalami kasus penembakan enam orang laskar pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. (FOTO : Prayogi/Republika)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (14/12). Komnas HAM memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Direktur Utama Jasamarga Subakti Syukur untuk mendalami kasus penembakan enam orang laskar pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. (FOTO : Prayogi/Republika)

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (dua kanan) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (14/12). Komnas HAM memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Direktur Utama Jasamarga Subakti Syukur untuk mendalami kasus penembakan enam orang laskar pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (dua kanan) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (14/12). Komnas HAM memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Direktur Utama Jasamarga Subakti Syukur untuk mendalami kasus penembakan enam orang laskar pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur, Senin (14/12), untuk mendalami kasus penembakan enam orang warga sipil anggota laskar pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Perbedaan versi antara FPI dan Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan tersebut, mendapat reaksi publik agar Komnas HAM membentuk tim pencari fakta mengungkap kejadian sebenarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement