Senin 14 Dec 2020 17:01 WIB

Munarman: Keterangan Polisi Berubah Usai Investigasi Media

Munarman mengaku heran karena keterangan kepolisian yang berubah

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
 Sekertaris Umum Front Pembela Islam FPI Munarman.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sekertaris Umum Front Pembela Islam FPI Munarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menganggap keterangan kepolisian soal penembakan enam anggota laskar FPI pekan lalu berubah setelah munculnya hasil investigasi media. Munarman merasa kecewa atas sikap kepolisian ini.

Munarman menekankan terjadi kekerasan struktural terhadap kasus tewasnya keenam anggota laskar FPI. Ia pun heran karena keterangan kepolisian yang berubah. "Keanehan yang makin gawat lagi ini, kekerasan struktural harus dihentikan. Kenapa, tadi kan di awal ada tembak menembak kemudian serangan. Kemudian berubah setelah diinvestigasi oleh teman-teman wartawan di sana tidak ada tembak-menembak di lokasi," kata Munarman usai menjenguk Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya pada Senin (14/12).

Baca Juga

Munarman mendapati informasi bahwa terjadi baku tembak yang menyebabkan dua anggota laskar meninggal lebih dulu. Lalu empat sisanya meninggal karena terlibat perkelahian saat dibawa polisi ke Polda Metro Jaya usai ditangkap. Keterangan ini dianggap berbeda oleh Munarman karena sebelumnya keenamnya dianggap tewas bersamaan dalam baku tembak.

"Kemudian serangan di atas (dalam) mobil, kalau serangan di atas mobil kita pertanyakan. Kalau empat orang itu masih hidup artinya kan ditusuk sudah diakui empat orang itu (awalnya) masih hidup. Itu poinnya," ujar Munarman.

"Empat itu masih hidup pada saat itu tidak terjadi tembak-menembak, kemudian dibawa pakai mobil dan di dalam mobil difitnah melakukan mencoba merampas (senjata) petugas," lanjut Munarman.

Selain itu, Munarman mengklaim adanya wartawan yang diperiksa oleh polisi dalam kasus penembakan ini. Hal tersebut menurutnya makin menambah keanehan dalam kasus penembakan enam laskar FPI.

"Sudah terbukti kekerasan struktural dengan dijadikan dipanggilnya wartawan menghadap ke Bareskrim untuk dipanggil sebagai saksi. Padahal dia cuman memberitakan, dia dipanggil dalam perkara (pasal) 170 kan aneh," ucap Munarman.

Sebelumnya, jurnalis Edy Mulyadi dikabarkan diperiksa Bareskrim Polri lantaran unggahan video reportase terkait bentrokan FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dia diperiksa pada hari ini Senin (14/12). Edy Mulyadi dipanggil dalam surat bernomor S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum tanggal 11 Desember 2020. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement