Senin 14 Dec 2020 20:42 WIB

Komnas HAM Belum Sampai Kesimpulan Kasus 6 Anggota FPI

Komnas HAM mengimbau masyarakat juga tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (14/12). Komnas HAM memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Direktur Utama Jasamarga Subakti Syukur untuk mendalami kasus penembakan enam orang laskar pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (14/12). Komnas HAM memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Direktur Utama Jasamarga Subakti Syukur untuk mendalami kasus penembakan enam orang laskar pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum berani menyimpulkan kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai peristiwa pelanggaran HAM. Komnas HAM mengatakan masih terlalu dini untuk mengambil kesimpulan.

Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, masyarakat sebaiknya juga tak terburu-buru berkonklusi atas insiden penembakan oleh anggota kepolisian yang terjadi di Tol Japek Km 50, Senin (7/12) dini hari itu. “Masalahnya, tidak mudah untuk mengatakan ini A, ini B,” kata Ahmad di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (14/12). 

Baca Juga

Akan tetapi, Ahmad menjamin independensi Komnas HAM dalam pengungkapan peristiwa tersebut. “Kami pastikan, untuk berusaha sekeras-kerasnya tenaga, untuk mengungkap ini,” kata dia.

Ahmad mengatakan, pengungkapan tewasnya enam para pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di tangan para aparat tersebut bukan cuma menjadi hak publik domestik untuk mendapatkan fakta kebenaran peristiwa yang adil. Namun, ia mengatakan, kasus ini menjadi sorotan komunitas, dan masyarakat di luar negeri.