Senin 14 Dec 2020 22:16 WIB

Menangi Pilkada, Wakil Bupati OKU Segera Disidang

Wakil bupati OKU segera disidang.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
Menangi Pilkada, Wakil Bupati OKU Segera Disidang. Foto:    Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka di Geduung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Staf khusus Menteri Edhy Prabowo, Andreau Pribadai Misata dan pihak swasta Amiril Mukminin menyerahkan diri ke KPK setelah lima tersangka sebelumnya diantaranya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor benih lobster. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menangi Pilkada, Wakil Bupati OKU Segera Disidang. Foto: Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka di Geduung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Staf khusus Menteri Edhy Prabowo, Andreau Pribadai Misata dan pihak swasta Amiril Mukminin menyerahkan diri ke KPK setelah lima tersangka sebelumnya diantaranya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor benih lobster. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyerahkan berkas perkara Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar ke PN Tipikor Palembang. Johan segera diadili sebagai terdakwa perkara korupsi pengadaan tanah pemakaman di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

"Hari ini tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Johan Anuar ke PN Tipikor Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (14/12).

Baca Juga

Ali mengugnkapkan, terdakwa bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dia mengatakan, saat ini penahanan Johan Anuar beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang. Dia melanjutkan, JPU sekarang tengah menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Perkara tersebut berawal saat Johan menjabat Wakil Ketua DPRD kabupaten OKU dan diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU. dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.

Johan diduga telah mentransfer uang Rp 1 Miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi.

Untuk memperlancar proses tersebut, Johan menugaskan Kadinsosnakertrans Kabupaten OKU, Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD TA 2013. Pada 2013, Johan mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.

Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp 5,7 miliar menggunakan rekening bank dengan nama Hidirman atas perintah Johan. Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan itu menyebabkan kerugian negara Rp 5,7 Miliar.

Tersangka Johan dilakukan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020. Dia ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat sehari setelah pelaksanaan Pilkada.

Terkait proses pilkada, JA disandingkan dengan Kuryana Azis sebagai calon bupati. Pasangan calon itu unggul 64,8 persen suara melawan kotak kosong. Data hasil penghitungan suara yang masuk sudah 468 TPS dari total 725 TPS.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement