REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Menjelang ibadah Natal, Forum Umat Nasrani Bagi Kota Bekasi (Forbakti) Djajang Buntoro, merumuskan aturan ibadah yang sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Forbakti mengatur kapasitas gereja hanya dibolehkan sebanyak 25 persen.
“Kita sudah turun dari pemerintah dari Kementerian Agama 25 persen dari kapasitas, jadi supaya jaraknya satu meter terpenuhi, ya jadi saya pikir kalau kita adakan (misa offline), kita harus ikut aturan itu,” terang Djajang, saat ditemui di Kota Bekasi, Senin (14/12).
Kuota 25 persen kapasitas jemaat akan dihitung dari luas masing-masing gereja. Dia mencontohkan, misalnya dari jumlah kapasitas gereja yang mampu menampung 100 orang, maka saat hari natal nanti, kapasitas yang dibolehkan hanya 25 orang. “Jadi harusnya 100 orang bisa 25 orang,” kata dia.
Lebih lanjut, Djajang menegaskan, kebijakan gereja yang boleh menampung 25 persen kapasitas dibuat berdasarkan aturan dari Kementerian Agama. Untuk menyiasati terbatasnya kapasitas Djajang meminta jemaat melakukan misa virtual. Sama halnya dengan perayaan hari besar umat agama yang lainnya, Natal di gereja juga akan diawasi ketat oleh Pemerintah Kota Bekasi.
“Sebagai ketua Forbakti, dari pemerintah sudah undang dua kali rapat. Kesbangpol sudah undang kami, tiga pilar dan kami tokoh agama hadir. Dan kami sepakat kalau protokoler kesehatan ini harus kita lakukan,” terang dia. “Kalau kami tidak dikunjungi pun ya protokol itu harus kami lakukan,” tambahnya.