Dua orang tersangka berinisal S dan DB dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12). Pada konferensi pers tersebut polisi menangkap dua orang tersangka berinisal S dan DB terkait kasus siber penyebaran berita bohong dan ancaman pembunuhan terhadap anggota Polri yang viral di media sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12). Pada konferensi pers tersebut polisi menangkap dua orang tersangka berinisal S dan DB terkait kasus siber penyebaran berita bohong dan ancaman pembunuhan terhadap anggota Polri yang viral di media sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12). Pada konferensi pers tersebut polisi menangkap dua orang tersangka berinisal S dan DB terkait kasus siber penyebaran berita bohong dan ancaman pembunuhan terhadap anggota Polri yang viral di media sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) memperlihatkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12). Pada konferensi pers tersebut polisi menangkap dua orang tersangka berinisal S dan DB terkait kasus siber penyebaran berita bohong dan ancaman pembunuhan terhadap anggota Polri yang viral di media sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12). Pada konferensi pers tersebut polisi menangkap dua orang tersangka berinisal S dan DB terkait kasus siber penyebaran berita bohong dan ancaman pembunuhan terhadap anggota Polri yang viral di media sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya merilis penangkapan dua tersangka kejahatan siber di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12). Pada konferensi pers tersebut polisi menangkap dua orang tersangka berinisal S dan DB terkait kasus siber penyebaran berita bohong dan ancaman pembunuhan terhadap anggota Polri yang viral di media sosial. Republika/Putra M. Akbar
sumber : Republika
Advertisement