Senin 14 Dec 2020 22:58 WIB

Bupati Bogor Minta Distribusi Bansos Beras Selesai Tahun Ini

Diharapkan masyarakat bisa menikmati bantuan 30 kilogram beras setiap tahap pembagian

Red: Andi Nur Aminah
Pekerja mengangkat beras untuk Bantuan Sosial (Bansos) yang akan dibagikan, (ilustrasi)
Foto: SYAIFUL ARIF/ANTARA
Pekerja mengangkat beras untuk Bantuan Sosial (Bansos) yang akan dibagikan, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Bupati Bogor Ade Yasin menekankan kepada jajarannya agar menyelesaikan distribusi bantuan sosial (bansos) berupa beras di tahun 2020 ini. "Bansos ini harus selesai di Bulan Desember. Jadi saya minta pendistribusiannya jangan loncat ke 2021, harus selesai di 2020 ini," ucapnya di Cibinong, Bogor, Senin (14/12).

Ia menekankan akan marah besar jika pendistribusian bansos yang sudah mencapai tahap ketiga itu molor dari target. Dengan tepat waktu itu, diharapkan masyarakat bisa menikmati bantuan 30 kilogram beras setiap tahap pembagiannya.

Baca Juga

"Kita punya janji kepada 200 ribu KPM (keluarga penerima manfaat) untuk menerima hibah bansos beras 30 kilogram ini. Jadi jangan sampai lewat 2020. Selesaikan di tahun ini agar masyarakat segera menikmati bantuan," tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor, Nuradi menyebutkan bahwa dari total 40 kecamatan di wilayahnya, pihaknya sudah mendistribusikan bansos tahap tiga itu di 26 kecamatan. "Pendistribusian terus kami lakukan. Target 23 Desember ini harus selesai, atau paling lambat hingga akhir tahun ini. Per hari ini, kami sudah mendistribusikan di 26 kecamatan," kata Nuradi.

Seperti diketahui, Tahun 2020 Pemkab Bogor memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi berupa beras melalui anggaran daerah senilai Rp 188 miliar. Bantuan tersebut dibagikan kepada 200 ribu keluarga, masing-masing menerima 30 kilogram beras sebanyak tiga kali.

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

(QS. An-Nisa' ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement