Selasa 15 Dec 2020 00:01 WIB

Ancam Bunuh Kapolda Via Grup WA, Polisi Ringkus Pelaku

diunggah tersangka ke dalam grup Whatsapp 'Kedai Kopi Indonesia'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12). Pada konferensi pers tersebut polisi menangkap dua orang tersangka berinisal S dan DB terkait kasus siber penyebaran berita bohong dan ancaman pembunuhan terhadap anggota Polri yang viral di media sosial. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12). Pada konferensi pers tersebut polisi menangkap dua orang tersangka berinisal S dan DB terkait kasus siber penyebaran berita bohong dan ancaman pembunuhan terhadap anggota Polri yang viral di media sosial. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial S lantaran mengunggah ancaman akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.

"Pelaku mengunggah foto Kapolda Metro Jaya lengkap dengan pakaian dinasnya dan diberikan tulisan 'dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafud fisabililah'," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (14/12).

Kemudian saat diperiksa petugas tersangka S mengaku motifnya mengunggah ancaman tersebut hanya sekadar iseng.

"Ditanya motifnya tidak ada, hanya iseng saja," ucap Yusri.

Meski demikian penyidik masih terus mendalami motif tersangka terkait penyebaran ujaran kebencian dan konten provokatif tersebut.

Berdasarkan penyelidikan ancaman tersebut dibuat dan diunggah tersangka ke dalam grup Whatsapp 'Kedai Kopi Indonesia'.

Tersangka S juga diketahui tergabung dalam grup Whatsapp 000Fakta.Berkata dan Media Muslim Indonesia. Dalam grup tersebut, tersangka juga kerap mengunggah postingan bersifat provokasi dan hasutan.

"Postingan-postingan ini sifatnya provokasi semua, ini yang kami katakan bahwa ini adalah berita bohong, provokasi, menghasut melalui media sosial," kata Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement