Selasa 15 Dec 2020 08:58 WIB

Turki Siap Balas Sanksi AS

Turki menolak keputusan AS menjatuhkan sanksi sepihak.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Bendera Amerika Serikat (AS) dan Turki.
Foto: Oilprice
Bendera Amerika Serikat (AS) dan Turki.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pemerintah Turki mengecam keputusan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepadanya karena membeli sistem rudal S-400 buatan Rusia. Ankara menyatakan, siap membalas langkah Washington tersebut.

"Kami mengecam dan menolak keputusan menjatuhkan sanksi sepihak terhadap Turki seperti diumumkan hari ini oleh AS dalam konteks akuisisi Turki atas sistem pertahanan udara S-400," kata Kementerian Luar Negeri Turki pada Senin (14/12).

Baca Juga

Turki mengaku, tak dapat memahami keputusan AS. Sebab, Washington berulang kali menolak tawarannya membentuk kelompok kerja bersama untuk meredakan kekhawatiran bahwa S-400 mengancam pertahanan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO).

Turki meminta AS merevisi keputusannya. Ankara menyatakan siap menangani masalah tersebut melalui dialog dan diplomasi dengan cara yang sesuai dengan semangat aliansi. "(Sanksi) pasti akan berdampak negatif terhadap hubungan kita dan (Turki) akan membalas dengan cara dan waktu yang dianggap tepat," kata Kementerian Luar Negeri Turki.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov menilai, sanksi yang dijatuhkan terhadap Turki menunjukkan arogansi AS. "Tentu saja, itu adalah perwujudan lain dari sikap arogan terhadap hukum internasional dan penggunaan tindakan paksa sepihak yang tidak sah yang telah digunakan AS kiri dan kanan selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun," katanya dalam sebuah konferensi pers di Sarajevo, Bosnia, dan Herzegovina, pada Senin (14/12) dikutip laman Anadolu Agency.

Pada Senin lalu Departemen Keuangan AS menjatuhkan sanksi kepada badan pengadaan militer Turki, yakni Turkey's Defense Industries Presidency (SSB). Langkah itu diambil karena Turki melanjutkan pembelian sistem rudal S-400 buatan Rusia. Sanksi terhadap Ankara berada di bawah Countering America's Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA).

Wujud dari sanksi, antara lain, pelarangan semua lisensi ekspor AS dan otorisasi untuk SSB. AS pun akan membekukan aset dan menerapkan pembatasan visa terhadap Dr. Ismail Demir selaku presiden SSB. Terdapat tiga pejabat SSB lainnya yang turut menjadi target sanksi Washington. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement