Selasa 15 Dec 2020 12:07 WIB

Dorong Ekonomi Digital, Regulasi tak akan Mengekang

Regulasi yang terlalu ketat dinilai akan menyebabkan pertumbuhan tersendat.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah memastikan akan membuat regulasi dan strategi nasional untuk ekonomi digital yang bersifat tidak membatasi. Arah kebijakan ini diharapkan mampu mendukung sektor-sektor terkait yang secara jangka panjangnya, dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Pemerintah memastikan akan membuat regulasi dan strategi nasional untuk ekonomi digital yang bersifat tidak membatasi. Arah kebijakan ini diharapkan mampu mendukung sektor-sektor terkait yang secara jangka panjangnya, dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan membuat regulasi dan strategi nasional untuk ekonomi digital yang bersifat tidak membatasi. Arah kebijakan ini diharapkan mampu mendukung sektor-sektor terkait yang secara jangka panjangnya, dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan, regulasi yang terlalu strict justru akan menyebabkan pertumbuhan suatu sektor tidak berjalan dengan efektif. Tidak terkecuali pada ekonomi digital yang memiliki kompleksitas tinggi dengan ekosistem luas.

Baca Juga

"Ini harus dibungkus dengan regulasi yang tidak mengekang, tapi sifatnya hanya jadi pedoman atau pagar sehingga ekosistemnya tumbuh sehat," tuturnya dalam Webinar Ekonomi Digital Pasca Pandemi pada Rabu (15/12).

Rudy mengakui, ruang lingkup ekonomi digital yang luas dan tidak terbatas menyebabkan ekosistemnya menjadi kompleks serta saling terkait satu sama lain. Oleh karenanya, berbagai aspek kebijakan mengenai sektor ini membutuhkan perlakuan khusus dan tidak dapat disamakan dengan konvensional.

Rudy menjelaskan, regulasi yang tidak mengekang akan bersifat kolaboratif. Misal, antara platform online dengan penjualan offline atau mendorong sinergi antara pelaku usaha luar negeri dengan lokal. Ekosistem yang saling terintegrasi ini diharapkan mampu mengakselerasi ekonomi digital.

Salah satu upaya yang tengah dilakukan pemerintah adalah membuat strategi nasional ekonomi digital. Rudy menekankan, strategi ini akan mewujudkan level of playing field antara pengusaha ekonomi digital dengan konvensional, pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan keahlian tinggi.

Strategi nasional ekonomi digital diyakini Rudy dapat membantu menyelaraskan kebijakan nasional yang kini terbilang kompleks dan tumpang tindih. Pasalnya, hampir setiap Kementerian/Lembaga memiliki banyak kebijakan yang terkait dengan ekonomi digital, sehingga harus dijahit bersama dalam suatu kerangka besar.

Rudy optimistis, strategi nasional dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi digital yang masih memiliki peluang besar hingga pascapandemi. Merujuk pada laporan Google, Temasek dan Bain Company dalam laporan e-Conomy SEA Tahun 2020, sebanyak 93 persen konsumen baru ekonomi digital pada masa pandemi ini akan tetap memanfaatkan produk-produk digital ketika pandemi sudah usai.

"Ini peluang besar, harus kita siasati bersama dengan membuat ekosistem ekonomi digital menjadi lebih baik lagi sehingga orang akan senang bertransaksi secara digital," kata Rudy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement