REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN (Persero) bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekertaris Negara dalam optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
Salah satu BMN yang diamankan ialah Museum Listrik dan Energi Baru (MLEB) yang berada di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur.
MLEB merupakan satu-satunya museum ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia yang memperagakan koleksi ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan. Aset tersebut tercatat dalam aktiva PLN Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) dengan nilai aset sekitar Rp 18,9 miliar. MLEB berdiri di atas tanah seluas dua hektare yang merupakan BMN Kemensetneg.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, kolaborasi ini merupakan salah satu wujud upaya pencegahan korupsi adalah penertiban dan optimalisasi pemanfaatan BMN. "Dengan sistem yang baik, peluang untuk melakukan korupsi melalui manipulasi pengelolaan aset negara bisa ditutup," kata Firli, Selasa (15/12).
Sebelumnya, Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama memastikan Kemensetneg tetap menjaga akuntabilitas atau pertanggungjawaban pengelolaan BMN. Kemensetneg pada pokoknya berprinsip pada tertib administrasi dan hukum dalam tata kelola aset negara.
Kemensetneg mengelola aset senilai total Rp 576 Triliun, yang berupa tanah dan bangunan. "Untuk memastikan akuntabilitas pengelolaannya, Kemensetneg bekerja sama dengan sejumlah lembaga, termasuk yang terakhir ini dengan KPK," ungkap Setya.
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasihnya kepada KPK dan Kemensetneg atas optimalisasi MLEB yang diperoleh. "Surat Pernyataan Komitmen atas pemanfaatan lahan MLEB, semoga menjadi amanah bagi kita bersama dan PLN pada khususnya dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang listrik dan energi baru terbarukan," kata Zulkifli.