REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). MA memutuskan PKS tidak harus membayar uang Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief, menanggapi putusan dengan mengatakan utang Rp 30 miliar PKS terhadap kliennya memang sudah lunas. Namun, ia mengatakan PKS tetap bersalah.
"PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian immateriil Rp 30 miliar," ujar Mujahid saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).
Ia sendiri sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa Fahri belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan dari putusan MA tersebut.
"PKS tetap bersalah, tapi utang 30 miliar lunas. Kami belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA," ujar Mujahid.
MA sebenarnya tidak mengabulkan seluruh upaya yang dimohonkan PKS. MA hanya mengabulkan soal ganti rugi yang harus dibayar PKS ke Fahri yang kini menjadi Wakil Ketua Umum Partai Gelora. Namun, putusan PK tersebut tidak membenarkan PKS yang memecat Fahri.
Fahri menggugat PKS karena memecat dirinya sebagai anggota partai pada 2016 silam. Gugatannya dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016.
Ia juga menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu. Fahri kembali menang dari PKS di tingkat kasasi pada 30 Juli 2018. PKS diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.