Selasa 15 Dec 2020 05:35 WIB

Cegah Covid, Pemprov Jabar Larang Perayaan Tahun Baru

Larangan perayaan tahun baru di Jabar dikeluarkan guna mencegah potensi kerumunan

Petugas gabungan memeriksa penerapan protokol kesehatan saat operasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat di salah satu bar di Jalan Sulanjana, Tamansari, Kota Bandung, Kamis (10/12) malam. Operasi yang merupakan bagian dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tersebut bertujuan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas gabungan memeriksa penerapan protokol kesehatan saat operasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat di salah satu bar di Jalan Sulanjana, Tamansari, Kota Bandung, Kamis (10/12) malam. Operasi yang merupakan bagian dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tersebut bertujuan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Libur panjang akhir Oktober lalu telah terbukti menambah kasus baru Covid-19 secara signifikan. Berdasarkan data dan fakta itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang adanya perayaan Tahun Baru 2021 karena dikhawatirkan akan menyebabkan penyebaran Covid-19 makin meluas.

"Jawa Barat tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, dalam konferensi pers Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar di Bandung, Senin (14/12).

Dia mengatakan, larangan perayaan tahun baru di Jabar dikeluarkan guna mencegah potensi kerumunan yang dikhawatirkan berdampak pada peningkatan kasus Covid-19. Menurut Emil, keputusan serupa juga telah disepakati gubernur lainnya di Indonesia dalam rapat penanggulangan Covid-19 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Jadi, ini tolong disosialisasikan. Saya ulangi, Pemprov Jabar bersama Komite Penanggulangan Covid-19 telah memutuskan, bersepakat dengan para gubernur yang lain bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru," ujar dia.

Larangan perayaan tahun baru ini, kata dia, mengacu pada hasil evaluasi penanganan Covid-19 selama libur panjang Oktober 2020 lalu. Berdasarkan data evaluasi, libur panjang mendorong peningkatan kasus Covid-19 cukup signifikan dan menyebabkan beban cukup tinggi pada rumah sakit rujukan Covid-19.

Emil mengatakan, pihaknya juga akan membuat aturan yang lebih terperinci terkait teknis perayaan tahun baru, seperti perayaan tahun baru yang kerap digelar di hotel-hotel maupun tempat indoor lainnya. "Intinya, potensi kerumunannya saja. Jadi, perayaan tahun baru yang biasanya rame-rame, ada konser (sekarang dilarang)," ujar dia.

Selain melarang perayaan tahun baru, Emil melanjutkan, pemprov juga mewacanakan mewajibkan setiap wisatawan yang berkunjung ke zona-zona wisata di Jabar, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Pangandaran untuk memperlihatkan bukti hasil rapid test antigen. "Kita tidak akan lagi menggunakan rapid test antibodi. Tadi sudah disarankan, kita akan menghentikan sama sekali," kata Emil.

Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penerapan protokol kesehatan masih menjadi senjata terampuh untuk menekan penularan infeksi virus korona.

Transmisi virus masih ada. Angka positivity rate yang tinggi menjadi bahan refleksi kita semua untuk tingkatkan disiplin protokol kesehatan. "Tanpa terkecuali, pada periode libur panjang akhir tahun nanti," kata Wiku kepada Republika. (rie lukihardianti/sapto andika candra, ed: mas alamil huda)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement