Selasa 15 Dec 2020 15:01 WIB

Luhut Minta Pengetatan WFH untuk ASN, Ini Respons DPRD DKI

Taufik mengatakan, pengetatan sistem WFH bagi ASN di DKI membutuhkan perhitungan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik merespons permintaan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan agar DKI mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen. Ia mengatakan, pengetatan sistem WFH bagi ASN di DKI membutuhkan perhitungan. 

Ia mengatakan, perhitungan tersebut di antaranya memperhatikan data penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Selain itu, Taufik mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki standar untuk melaksanakan kebijakan itu.

Baca Juga

"Ya, saya kira ada aturannya, ada hitungannya. Nanti tinggal lihat data (penyebaran Covid-19) DKI seperti apa. Ini kan dalam rangka tahun baru, tapi nanti kita lihat. Saya kira pemda sudah punya SOP-nya," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/12).

"Kita enggak bisa bilang setuju, enggak setuju sebelum kita lihat datanya, selandai apa DKI. Kita semua sepakat bahwa penularan (Covid-19) harus dipotong," kata dia menjelaskan.

Di sisi lain, Taufik berharap, kebijakan itu mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota sehingga tidak terjadi peningkatan pascaliburan panjang seperti sebelumnya. "Makanya kan karyawan suruh kerja di rumah, bukan berarti harus liburan," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan, apabila kondisi penyebaran virus corona di Jakarta dinilai landai, tempat umum seperti mal dan yang lainnya juga tetap perlu mendapatkan pengawasan yang lebih ketat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Hal ini agar kasus Covid-19 tidak melonjak.

"Kalau aman seperti sekarang, tinggal pengawasan diperketat supaya turun lagi. Kan kita berharap makin turun," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen. Hal itu mulai dilakukan 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 atau selama tiga pekan.

Selain itu, Luhut juga meminta Anies agar meneruskan kebijakan membatasi jam operasional tempat makan, mal, dan tempat hiburan hingga pukul 19.00 WIB serta membatasi jumlah pengunjung. Pengetatan itu bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement