REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara terhadap perantara suap Djoko Tjandra untuk dua jenderal polisi, Tommy Sumardi. Jaksa menilai, Tommy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menghukum terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata Jaksa Penuntut Umum Sophan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/12).
Tak hanya hukuman badan, Tommy juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam memberikan tuntutan, Jaksa memiliki beberapa hal dan pertimbangan.
Untuk hal yang memberatkan Tommy tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara untuk hal yang meringankan selama persidangan Tommy mengakui perbuatannya.
"Terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," tambah Jaksa.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS. Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.