REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lurah Cipete Utara, Nurcahaya, dipukuli ketika menertibkan kafe yang melanggar aturan PSBB di wilayahnya bulan lalu. Polres Jakarta Selatan (Jaksel) pun menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya diketahui merupakan ibu rumah tangga.
Kapolres Metro Jaksel, Komisar Besar Budi Sartono, mengatakan tersangka pemukulan itu adalah dua perempuan berinisial RQ dan PK yang sama-sama berusia 22 tahun. "Pekerjaan keduanya sebagai ibu rumah tangga," kata Budi saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Selasa (15/12).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, kata Budi, karena terbukti menganiaya Nurcahya. RQ sempat memiting dan mencekik Nurcahya. "Sedangkan PK mencakar pipi dan menarik masker korban," kata dia.
Kedua tersangka menganiaya korban, lanjut Budi, lantaran emosi. Keduanya tak terima ditertibkan oleh Nurcahya kendati mereka berkerumun dan jam operasional kafe sudah melewati ketentuan aturan PSBB. "Kedua tersangka emosi atau marah karena ditegur untuk dibubarkan," kata Budi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Lain. "Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Budi.
Sebelumnya, Lurah Cipete Utara Nurcahya dipukuli sejumlah orang ketika menegur pengelola kafe Waroeng Brothers (WB) Coffee and Resto di Jalan Kemang Selatan VII B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 21 November, pukul 01.00 WIB. Nurcahya menegur pengelola kafe karena melewati batas jam operasional dan para tamu juga berkerumun.
Akibat pemukulan itu, Nurcahya mengalami luka lebam. Ia pun melaporkan kejadian itu ke Polres Jaksel. Sedangkan kafe WB kini juga suduh ditutup secara permanen oleh Satpol PP DKI.