REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis mengaku keberatan diperiksa sebagai saksi untuk kasus kerumunan massa yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS). Selain menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kerumunan massa, Sobri juga diperiksa sebagai saksi dengan tersangka HRS, yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan saya berkeberatan, saya berkeberatan untuk diperiksa sebagai saksi," tegas Sobri, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12).
Sobri mengatakan ia keberatan diperiksa sebagai saksi untuk kasus HRS karena ingin fokus pada perkara yang menjerat dirinya. Sobri dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara. Sementara HRS diancan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 160 dan 216 KUHP.
"Karena saya fokus dulu dengan urusan tersangka saya," tegas Sobri usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Sebelumnya dua tersangka, Sobri Lubis dan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kedua orang tersebut sudah berada di Mapolda Metro Jaya lebih dari 24 jam, sebelumnya akhirnya dibolehkan untuk pulang. Kemudian Sobri Lubis dan Maman Suryadi keluar dari ruang pemeriksaan pada Selasa (15/12) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, Sobri Sobri mengaku dicecar 63 pertayaan oleh penyidik. Menurutnya, semua pertanyaan yang diajukan penyidik dijawabnya dan berjalan dengan lancar.
Kemudian, ia juga meminta agar polisi juga memproses sejumlah kasus kerumunan massa, tidak hanya kasus Petamburan. "Tinggal saat sekarang ini kalau saya sudah diproses secara hukum atas pasal kerumunan maka kami minta keadilan di sini yang lain juga yang berkerumun termasuk wartawan yang berkerumun sekarang harus diproses juga biar adil ya," kata Sobri.