Selasa 15 Dec 2020 16:04 WIB

Polisi Tangkap 2 Residivis Pembobol Gudang Penggilingan Padi

Kedua pelaku merupakan spesialis pembobol gudang penggilingan padi.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Petugas Satreskrim Polresta Banyumas, meringkus pelaku pencurian yang kerap membobol gudang penggilingan padi (rice mill). Tersangka berjumlah dua orang, berinisial BJ (41 tahun) warga Sokaraja Kabupaten Banyumas dan Rus (42) warga Losari Kabupaten Brebes.

''Kedua orang sudah berulang kali melakukan pencurian dengan membawa kabur gabah dan peralatan yang ada di dalam rice mill,'' kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry, mewakili Kapolresta Kombes Pol Whisnu Caraka, Selasa (15/12).

AKP Berry menyebutkan, kedua tersangka ini sudah pernah ditangkap dan dihukum dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Namun hukuman tersebut, ternyata tidak membuat keduanya berhenti melakukan pencurian.

Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya  telah membobol cukup banyak gudang rice mill. Antara lain, penggilingan padi di Desa Susukan Kecamatan Sumbang, Desa Cikawung Kecamatan Pekuncen dan dua rice mill di Desa Bantar Kecamatan Jatilawang. Bahkan keduanya, juga pernah melakukan membobol rice mill di wilayah Kabupaten Pemalang, Wonosobo, Purbalingga dan Banjarnegara.

Kedua pelaku ini, melakukan aksinya pada malam hari saat kondisi gudang rice mill kosong. Mereka membuka kunci pintu gudang, dengan menggunakan kunci roda, lalu mengangkut gabah dan berbagai barang yang ada di rice mill. 

''Saat melakukan aksinya, mereka menggunakan mobil pikap milik pelaku,'' katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 53 karung beras kemasan 50 kilogram beraneka merk, 2 karung gabah kemasan 50 kilogram berbagai merk, 20 karung kosong kemasan 50 kilogram berbagai merk bekas beras, 2 kunci roda, 1 timbangan beras dan 1 unit mobil pikap Grand Max. ''Keduanya akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,'' katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement