REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Bupati Bogor, Ade Yasin, mengatakan, kegiatan di Megamendung tak berizin. Hal tersebut dikatakannya kepada para wartawan usai menjalani pemeriksaan selama enam jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar, Selasa (15/12) sore.
‘’Tidak ada pemberitahuan, jadi kami tidak bisa memberikan izin,’’ kata dia.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut, Ade mengaku menjawab 50 pertanyaan yang diajukan penyidik. Pertanyaan tersebut, kata dia, seputar kegiatan kerumunan massa di Megamendung .
‘’Ada 50 pertanyaan yang diajukan penyidik. Saya jawab semuanya,’’ ujar dia.
Sebagaimana dikethui, Bupati Bogor, Ade Yasin, diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar. Ade diperiksa sebagai saksi kegiatan kerumunan massa di saat pandemi Covid 19 di Kecamatan Megamendung, Jabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
"Sekarang sedang menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago kepada para wartawan di Mapolda.
Selain Ade, kata Erdi, penyidik juga memeriksa dua orang saksi ahli. Kedua sakai ahli tersebut, kata dia, yaitu bidang epidemilogi dan hukum diperiksa terkait kerumunan saat pandemi.
"Dua orang saksi ahli juga sudah dimintai keterangannya oleh penyidik" imbuh dia.
Dalam kasus ini, lanjut Erdi, penyidik belum menetapkan tersangka. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya termasuk panitia kegiatan kerumunan di Megamendung. Ia belum bisa memastikan kapan penyidik akan menetapkan tersangka. Sebelum penetapan tersangka, imbuh dia, penyidik akan melakukan gelar perkara.
"Setelah gelar perkara baru akan akan penetapan tersangka," tutur dia.
Sebagaimana diketahui kegiatan kerumunan massa di Megamendung yang dihadiri Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, berbuntut panjang. Sejumlah pihak mulai dari panitia penyelenggara, pejabat Pemkab Bogor telah dimintai keterangannya. Bahkan Habib Rizieq Shihab juga dihadwalkan akan diperiksa namun yang bersangkutan menolak diperiksa karena masih fokus mengahdapi perkara di Polda Metro Jaya.