REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama saling berbeda pendapat mengenai hukum memajang foto keluarga. Ada ulama yang mengatakan boleh, mubah, namun ada juga ulama yang mengatakan haram. Namun demikian, seluruh pendapat ulama ini dilandasi dengan fondasi argumen hukum yang sesuai dengan syariat Islam.
Pakar Ilmu Fikih Ustadz Ahmad Sarwat dalam kajian tanya jawab di Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, terdapat pendapat di kalangan ulama yang beragam tentang hukum melukis atau menggambar makhluk hidup yang memiliki nyawa. Bahkan, ada ulama yang mengharamkan lukisan dan foto untuk dipajang.
Namun demikian, dijelaskan, sejatinya dalam pandangan mereka semua dalil yang mengharamkan itu terbatas larangan membuat patung berbentuk tiga dimensi. Sedangkan, apabila gambar itu dibuat di atas kertas, kanvas, kain, ataupun objek yang datang, maka tidak termasuk ke dalam yang diharamkan syariat.
Di sisi lain, umumnya para ulama mazhab pertengahan tidak mengharamkan lukisan yang dibuat berdasarkan teknik fotografi. Perbedaan yang asasi antara melukis dan memotret adalah bahwa esensi itu tidak lain hanyalah sebatas menangkap proyeksi atau bayangan suatu benda pada suatu media.
Sedangkan, Syekh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab berjudul Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu membolehkan foto yang dihasilkan dari kamera. Bagi ulama yang satu ini, tidak ada larangan untuk fotografi asal konten foto tidak melanggar ketentuan syariat Islam. Maka, apabila yang dipajang adalah foto-foto baik sebagaimana foto keluarga, hukumnya adalah boleh.
Asalkan, memajang foto itu terlepas dari fitnah, gambar yang tidak senonoh, ataupun yang berbau tidak etis dan tidak sopan. Intinya, selama dalam konteks syariat, memajang foto keluarga sangat diperbolehkan.