REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan aturan teknis baru terkait perjalanan antarwilayah di tengah pandemi Covid-19. Aturan baru ini dibuat mengantisipasi lonjakan mobilitas saat libur panjang akhir tahun 2020 nanti. Kendati demikian, pemerintah belum membocorkan syarat baru apa yang akan ditambahkan bagi pelaku perjalanan.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, penyiapan aturan baru ini sudah masuk tahap finalisasi dan segera diumumkan. Aturan baru ini, ujarnya, juga akan mengatur persyaratan perjalanan antarkota dan mekanisme kepulangan ke daerah asal.
"Pemerintah sedang melakukan finalisasi kebijakan untuk pelaku perjalanan, terutama antarkota yang meliputi persyaratan sampai mekanisme perjalanan dan kembali ke tempat asal," kata Wiku dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (14/12).
Wiku menambahkan, dibuatnya aturan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah melakukannya berlandaskan kondisi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi tiap pascalibur panjang. Wiku pun mengimbau masyarakat yang memang tidak punya kepentingan mendesak untuk menunda perjalananya dalam periode libur panjang akhir tahun ini.
Wiku juga menyajikan hasil riset yang sempat dilakukan peneliti di China terkait lonjakan kasus akibat libur panjang. Menurut penelitian tersebut, disebutkan bahwa kota yang letaknya lebih dekat dengan pusat epidemi dan dekat dengan perkotaan padat penduduk memiliki risiko kemunculan kasus baru yang lebih tinggi.
"Terbukti bahwa pembatasan mobilitas antarkota dapat menekan angka penularan sebesar 70 persen dan pembatasan mobilitas dalam kota sebesar 40 persen. Yang diikuti monitoring yang baik," kata Wiku.
Penelitian serupa juga sempat dilakukan di Taiwan. Hasilnya, terbukti bahwa durasi dan tingkat pembatasan perjalanan memiliki andil dalam menekan kasus Covid-19.
"Selain itu, jelas berdasarkan data kita sama-sama pelajari setiap liburan yang naikkan mobilitas akan akibatkan lonjakan kasus di dua sampai empat minggu setelahnya," kata Wiku.