Selasa 15 Dec 2020 19:53 WIB

Surakarta Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru

Perayaan natal dan tahun baru dilarang karena kasus Covid-19 belum bisa dikendalikan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah, melarang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 selama kasus COVID-19 belum dapat dikendalikan (Foto: ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah, melarang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 selama kasus COVID-19 belum dapat dikendalikan (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah, melarang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 selama kasus COVID-19 belum dapat dikendalikan. Pemkot Surakarta juga akan memberlakukan karantina bagi pemudik.

"Untuk Kebaktian nanti menunggu arahan dari Kementerian Agama dulu," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Selasa (15/12).

Baca Juga

Ia mengatakan sejauh ini Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) juga belum mengeluarkan instruksi. Sementara itu, mengenai aturan karantina untuk pemudik Natal dan Tahun Baru 2021, dikatakannya, akan diatur dalam surat edaran (SE) baru yang akan dikeluarkan pada Tanggal 18 Desember 2020.

"Sehingga aturan karantina untuk pemudik akan dimulai tanggal 19 Desember, kan mulai H-7 hingga H+7," katanya.

Ia mengatakan, untuk aturan karantina hanya berlaku bagi pemudik. Sedangkan untuk wisatawan maupun masyarakat tidak akan dikenai sanksi karantina.

"Kalau wisatawan kan tidurnya di hotel, namun kalau sampai wisatawan itu positif COVID-19, maka ya hotel harus tutup. Ya hotel harus tanggung jawab, jangan semua disalahkan pemerintah," katanya.

Ia juga meminta kepada pengelola hotel untuk memastikan kondisi para tamu, termasuk segera membawa ke rumah sakit jika suhu tubuh tinggi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement