Selasa 15 Dec 2020 20:15 WIB

Jepang Hukum Mati Pembunuh yang Incar Korban dari Twitter

Pelaku incar korban yang mengunggah pikiran atau keinginan bunuh diri lewat Twitter

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Twitter. Ilustrasi. Pelaku pembunuhan di Jepang Takahiro Shiraishi mengincar korban yang mengunggah pikiran atau keinginan bunuh diri lewat Twitter.
Foto: Reuters
Twitter. Ilustrasi. Pelaku pembunuhan di Jepang Takahiro Shiraishi mengincar korban yang mengunggah pikiran atau keinginan bunuh diri lewat Twitter.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO - Hakim di pengadilan distrik Tokyo pada Selasa (15/12) memvonis mati seorang pelaku pembunuhan yang mengincar dan menghubungi sembilan korbannya dari media sosial Twitter pada 2017. Demikian laporan berita dari media setempat.

Vonis itu mengakhiri kasus pembunuhan tiga tahun lalu, yang pelakunya kerap disebut sebagai "pembunuh di Twitter" karena ia menghubungi korban-korbannya dari media sosial tersebut.

Baca Juga

Takahiro Shiraishi, seorang pria berusia 30 tahun, dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan pembunuhan, mutilasi, dan penyimpanan anggota tubuh sembilan korban dalam apartemen pelaku di Kota Zama, Kanagawa, di luar kota Tokyo. Demikian media setempat memberitakan.

Dalam persidangan, jaksa menyampaikan Shiraishi menghubungi korban-korbannya via Twitter. Shiraishi mengincar korban yang mengunggah pikiran atau keinginan bunuh diri lewat Twitter, sebut kantor berita Jiji dalam laporannya.