REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO - Hakim di pengadilan distrik Tokyo pada Selasa (15/12) memvonis mati seorang pelaku pembunuhan yang mengincar dan menghubungi sembilan korbannya dari media sosial Twitter pada 2017. Demikian laporan berita dari media setempat.
Vonis itu mengakhiri kasus pembunuhan tiga tahun lalu, yang pelakunya kerap disebut sebagai "pembunuh di Twitter" karena ia menghubungi korban-korbannya dari media sosial tersebut.
Takahiro Shiraishi, seorang pria berusia 30 tahun, dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan pembunuhan, mutilasi, dan penyimpanan anggota tubuh sembilan korban dalam apartemen pelaku di Kota Zama, Kanagawa, di luar kota Tokyo. Demikian media setempat memberitakan.
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan Shiraishi menghubungi korban-korbannya via Twitter. Shiraishi mengincar korban yang mengunggah pikiran atau keinginan bunuh diri lewat Twitter, sebut kantor berita Jiji dalam laporannya.