Rabu 16 Dec 2020 03:35 WIB

Jakpus Segel Hotel Isolasi Covid-19 tak Berizin

Sekitar 40 orang sudah menjalani isolasi mandiri di hotel itu.

Red: Ani Nursalikah
Jakpus Segel Hotel Isolasi Covid-19 tak Berizin. Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Jakpus Segel Hotel Isolasi Covid-19 tak Berizin. Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat memastikan hotel isolasi pasien Covid-19 yang tak berizin, yaitu OYO Townhouse 1 Gunung Sahari disegel setelah seluruh pasien dipindahkan ke lokasi isolasi yang berizin.

"Kami kasih batas waktu mereka semuanya sampai Kamis. Karena pas penyegelan posisi hotel sudah harus kosong dari pasien orang tanpa gejala (OTG) pasien Covid-19," ujar Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi, Selasa (15/12).

Baca Juga

Keputusan itu diambil mengingat saat ini masih ada sekitar 23 pasien suspek Covid-19 yang menghuni lokasi itu. Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Iffan mengatakan penutupan Hotel OYO Townhouse 1 Gunung Sahari dilakukan karena hotel itu tidak memiliki izin sebagai lokasi isolasi pasien Covid-19.

Hotel itu terbukti tidak mendapatkan penunjukan dari Satgas Covid-19 sebagai lokasi isolasi pasien atau pun mengajukan secara mandiri lokasinya untuk digunakan mengisolasi pasien tanpa gejala. "Niat Hotel OYO itu bagus apalagi ketersediaan rumah sakit saat ini terbatas. Tapi Hotel OYO ini kita putuskan disegel karena adanya kesalahan administrasi," ujar Iffan.