Selasa 15 Dec 2020 23:45 WIB

Pemukul Lurah Cipete Utara Diduga di Bawah Pengaruh Alkohol

Lurah Cipete Utara jadi korban pemukulan saat melakukan penertiban PSBB transisi.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Lurah Cipete Utara Nurcahya memberikan penjelasan kepada wartawan usai dua pelaku pemukulan terhadap dirinya ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jaksel, Selasa (15/12).
Foto: Republika/Febryan. A
Lurah Cipete Utara Nurcahya memberikan penjelasan kepada wartawan usai dua pelaku pemukulan terhadap dirinya ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jaksel, Selasa (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menduga para tersangka kasus pemukulan Lurah Cipete Utara, Nurcahya, sedang di bawah pengaruh alkohol ketika melancarkan aksinya. Nurcahya sebagai korban juga menyampaikan kesaksian serupa.

Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Komisaris Besar Polisi Budi Sartono mengatakan, pihaknya memang tak memeriksa apakah kedua tersangka, RQ dan PK, di bawah pengaruh alkohol ketika ditangkap. Namun, di lokasi kejadian, Waroeng Brothers Coffee & Resto, ditemukan sejumlah botol minuman berakhol.

Baca Juga

“Ya bisa jadi (pengaruh alkohol) karena di sana (Waroeng Brothers Coffee & Resto) juga ada minuman-minuman keras,” ujar Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12).

Sementara itu, Nurcahya mengaku mencium bau alkohol dari mulut para tersangka. "Iya (kecium bau alkohol). Mereka tidak pakai masker ketika kejadian," kata dia.

Pengeroyokan terhadap Nurcahya terjadi ketika dirinya menegur pengelola dan pengunjung kafe Waroeng Brothers (WB) Coffee and Resto di Jalan Kemang Selatan VII B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 21 November, pukul 01.00 WIB. Nurcahya menegur karena kafe tersebut melewati batas jam operasional dalam masa PSBB dan para pengunjung juga berkerumun.  

Menurut keterangan polisi, kedua tersangka yang merupakan pengunjung kafe tersebut memukuli Nurcahya lantaran emosi. Keduanya tak terima ketika anak buah Nurcahya merekam video suasana kafe dan meminta pengunjung membubarkan diri.

Akibat pengeroyokan itu, Nurcahya mengalami luka lebam. Ia pun melaporkan kejadian itu ke Polres Jaksel. Sedangkan kafe WB dijatuhkan sanksi berupa penutupan permanen oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Walhasil, kedua pelaku yang sama-sama ibu rumah tangga berusia 22 tahun itu disankakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Lain. Keduanya terancam hukumam maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement