REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPRD se-Provinsi Papua Barat menemui Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyerahkan rekomendasi dan aspirasi terkait revisi terbatas Undang-Undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di tanah Papua. Ada rekomendasi 12 poin yang disampaikan ke Mahfud soal otonomi khusus (otsus) Papua.
"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat yang terdiri dari 12 kabupaten dan 1 kota, telah merekomendasikan 12 poin penting dan disampaikan ke pemerintah pusat melalui Menko Polhukam, untuk memboboti revisi terbatas undang-undang Otsus nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus di tanah Papua," ujar Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinando Solossa, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (15/12).
Pimpinan DPRD se-Papua Barat yang berjumlah 13 orang ini mendukung keberlangsungan Otsus dengan penguatan atau evaluasi terbatas tentang pasal-pasal yang selama ini belum terimplementasi dalam undang-undang Otsus. Hal itu, lanjut dia, karena telah diperlemah oleh undang-undang sektor lainnya.
"Untuk mengakomodasi undang-undang Otsus yang akomodatif dan komprehensif maka harus dibuka ruang terbuka yang diinisiasi pemerintah (pusat) untuk melibatkan pemerintah Provinsi Papua dan papua Barat dan juga melibatkan kabupaten/kota untuk kita memberikan saran masukan tentang implementasi Otsus selama 20 tahun ini yang belum dilaksanakan, jadi ada forum dialog," kata Ferdinando dalam siaran persnya.
Ferdinando meminta dua persen alokasi dana umum dari APBN tersebut dinaikkan dan memperkuat regulasi dan fungsi pengawasan, termasuk keterlibatan DPRD kabupaten/kota. Menurut Ferdinando, jika beberapa poin aspirasi dan rekomendasi yang telah disampaikan tersebut diakomodir, akan meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat Papua.
"Kami yang hadir ini mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia, NKRI Harga Mati!!!" tutur para pimpinan DPRD ini secara serentak.
Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan akan menindaklanjuti masukan dan aspirasi masyarakat tanah Papua. Hal ini agar pengelolaan dana Otsus bisa merata dan bisa dirasakan oleh masyarakat.
"Pemerintah memang sudah punya pikiran begitu, nanti pola pengelolaan dana Otsus itu nanti kita bedakan, mana yang langsung boleh dikelola oleh Pemda dan mana yang dalam bentuk proyek tapi dananya dari pusat dikelola sendiri yang bermanfaat untuk rakyat, itu sudah dipikirkan," ujar Mahfud.
Para pimpinan DPRD Papua Barat ini, dia mengatakan, juga menyesalkan terhadap adanya gerakan-gerakan yang mengatasnamakan masyarakat Papua, seperti gerakan ingin merdeka, anti-NKRI, dan tidak setuju Otsus. Padahal, ia mengatakan, orang-orang yang mendukung gerakan ini tidak tinggal di Papua.
"Mereka yang berkata begitu itu adalah elite-elite politik di luar papua. Ada yang tinggal di Autralia, ada yang tinggal di London, ada yang tinggal di Jakarta itu hanya ingin memanfaatkan dana Otsus, sehingga pura-pura berteriak begitu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Bagi mereka, lanjut Mahfud, NKRI harga mati dan setiap gerakan separatis harus dilawan dan harus ditindak secara hukum. "Itu aspirasi yang disampaikan kepada kami, jadi rakyat Papua bersama kami, kami bersama rakyat Papua, dan rancangan undang-undang Otsus sekarang sudah mulai disampaikan ke DPR dan masukan-masukan tadi akan disalurkan dalam proses pembahasan di DPR," kata Mahfud.