Rabu 16 Dec 2020 07:01 WIB

Harapan Pemekaran Bogor Barat dan Kendala Moratorium

Kabupaten Bogor dengan 6 juta penduduk jadi alasan pemekaran Bogor Barat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan pentingnya pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Bogor Barat. Faktor kesejahteraan warga menjadi pertimbangan utama ia mengajukan pemekaran Kabupaten Bogor Barat.
Foto: M Agung Rajasa/ANTARA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan pentingnya pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Bogor Barat. Faktor kesejahteraan warga menjadi pertimbangan utama ia mengajukan pemekaran Kabupaten Bogor Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arie Lukihardianti, Fauziah Mursid, Antara

Sesuai janji kampanyenya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menyerahkan dokumen usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru Kabupaten Bogor Barat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Aula Islamic Center Jasinga Kabupaten Bogor, Selasa (15/12). Harapan akan Kabupaten Bogor Barat namun hingga kini masih terbentur penundaan pemekaran daerah yang belum dicabut pusat.

Baca Juga

"Alhamdulillah hari ini peristiwa baik sudah berlangsung yaitu penyerahan usulan untuk calon daerah otonomi baru kabupaten Bogor Barat yang sudah lulus persyaratan dasar dan administrasi, juga sudah melalui persetujuan DPRD Kabupaten Bogor dan DPRD Provinsi Jabar dan sekarang ada di pemerintah pusat," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Emil berharap, setelah tiga bulan setelah penyerahan dokumen atau pada bulan Maret 2021 mendatang usulan Kabupaten Bogor Barat disetujui oleh pemerintah pusat. "Semoga bulan Maret 2021 ada sebuah keputusan yang jelas bagaimana DOB (daerah otonomi baru) Kabupaten Bogor bisa disetujui," katanya.

Selaku Gubernur, Emil sepenuhnya mendukung pemekaran wilayah tersebut sebagai bagian dari visi misinya. Ia mengatakan, sejauh ini ada 20 daerah calon DOB di Jabar yang diusulkan oleh elemen masyarakat namun baru tiga yang sudah dinyatakan siap dan memenuhi syarat.

"Minimal tiga dulu. Antrean ada 20 calon DOB tapi semua belum sesiap Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Garut Selatan," kata Emil.

Menurutnya, saat ini masih banyak warga yang belum sejahtera dan merasakan keadilan. Dua faktor inilah yang mendorong banyaknya aspirasi pemekaran wilayah karena merasa sistem yang berjalan sekarang belum membuahkan kesejahteraan dan keadilan.

Emil mengungkapkan, hingga kini masih ada warga yang harus menempuh waktu delapan jam perjalanan hanya untuk mengurus administrasi. Kemudian Bupati Bogor harus mengurusi enam juta warganya, bagaimanapun secara teori pelayanan dipastikan tidak akan optimal.

"Enam juta warga itu setara dengan Provinsi Sumatra Barat yang diurus oleh 17 bupati/wali kota dan 850 anggota DPRD. Sementara di Kabupaten Bogor enam juta warga hanya diurus oleh satu bupati, 50 anggota DPRD, satu Polres dan sebagainya. Pastilah kualitas pelayanan akan sangat terkendala," paparnya.

Kemudian secara teori Jawa Barat yang memiliki penduduk 50 juta jiwa hanya memiliki 27 kabupaten/kota, sementara 40 juta penduduk Jawa Timur punya 38 daerah. Akibatnya, selain pelayanan publik yang kurang maksimal, dana transfer ke daerah juga berpengaruh. Perbandingan dana transfer Jabar dan Jatim mencapai Rp 10 triliun dalam setahun. Maka, kata Emil, Jabar idealnya memiliki minimal 40 kabupaten/kota.

"Jadi kalau kita pakai rasio pelayanan publik dan dana transfer daerah maka harusnya Jawa Barat daerahnya minimal 40," kata Emil.

Sejauh ini Emil melihat pemekaran daerah di Jabar dinilai berhasil seperti Kota Banjar yang sudah banyak prestasinya. Kemudian Kabupaten Pangandaran dan Bandung Barat yang kini jadi primadona karena pariwisatanya. "Itu contoh-contoh daerah pemekaran yang berhasil," katanya.

Ia pun mendorong para pemrakarsa pemekaran daerah di Jabar agar tak hanya melobi di tingkat daerah, melainkan ke pemerintah pusat. "Makanya saya tadi sampaikan para pemrakarsa harus melobi DPR juga, jangan di level lokal. Karena moratorium itu bisa cepat dicabut oleh keputusan politik di tingkat pusat," ujar Emil.

Ia juga mengaku telah berupaya dengan cara menyampaikan dokumen yang telah ia tanda tangani bersama DPRD Jabar ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Pasalnya, usulan pembentukan Kabupaten Bogor Barat merupakan janjinya semasa kampanye dalam pemilihan gubernur yang lalu.

"Kalau dari kami sudah sesuai dengan komitmen, yaitu menyampaikan ke pusat," kata mantan Wali Kota Bandung itu pula.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin yang mewakili Bupati Bogor mengatakan, Pemkab Bogor menyambut baik penyerahan dokumen usulan pembentukan calon daerah otonomi baru ini. Menurutnya, usulan pemekaran daerah tersebut hanya didasari oleh kebutuhan agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat bisa merata dan lebih efektif.

"Ini dikarenakan luasnya wilayah Kabupaten Bogor dan jumlah penduduk  yang tahun 2020 ini diperkirakan menyentuh angka enam juta jiwa," ujar Sekda.

Calon daerah persiapan otonomi baru Kabupaten Bogor Barat terdiri dari 14 kecamatan dan 166 desa dengan luas wilayah 37,64 persen dari luas induk yaitu Kabupaten Bogor. Sementara jumlah penduduk untuk Bogor Barat yakni 1.521.090 jiwa.

Kecamatan Bogor Barat adalah Dramaga, Ciampea, Tenjolaya, Cibungbulang, Pamijahan, Leuwiliang, Leuwisadeng, Nanggung, Sukajaya, Cigudeg, Jasinga, Tenjo, Parungpanjang, dan Rumpin. Ke-14 kecamatan itu memisahkan diri dari Kabupaten Bogor sebagai wilayah induk yang sekarang terdiri 40 kecamatan.

Burhanudin menuturkan, untuk lokasi calon ibu kota daerah persiapan otonomi baru Kabupaten Bogor Barat yang sudah dikaji saat itu oleh Institut Teknologi Bandung ditetapkan yaitu di Cigudeg. Namun penetapan tersebut akan dikaji kembali termasuk kemungkinan calon ibu kota lainnya yaitu Rumpin dan Leuwiliang.

"Kami akan menyesuaikan karena Cigudeg ternyata daerah yang memiliki potensi kebencanaan sangat tinggi," katanya. Pada awal 2020, longsor dan banjir bandang terjadi di sana, membuat Cigedug dicoret dari daftar.

Kecamatan Rumpin dinilai lebih strategis dibandingkan Kecamatan Cigudeg. Dari sisi letak wilayahnya Rumpin lebih datar dan dekat dengan Kota Tangerang, Jakarta maupun Provinsi Jawa Barat.

Pihaknya juga telah menyepakati dukungan operasional dalam bentuk hibah sebesar Rp 25 miiliar per tahun selama jangka waktu tiga tahun terhitung sejak peresmian daerah persipan otonomi baru Kabupaten Bogor Barat. "Untuk kepentingan pegawai yang akan dilimpahkan dari Pemkab Bogor sudah kami hitung yaitu sebanyak 3.898 ASN," katanya.

Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, yang hadir secara virtual mengatakan, pemerintah pusat secara kelembagaan mengapresiasi usulan pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Bogor Barat sebagai salah satu upaya menghadirkan pelayanan yang lebih baik. Akmal mengungkap, total usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru termasuk di dalamnya Kabupaten Bogor Barat yang sudah tertampung di Kemendagri hingga saat ini sebanyak 314 usulan.

"Bogor Barat adalah daerah yang secara penduduk dan aspek lainnya sudah sangat memenuhi untuk dijadikan daerah otonom baru. Jadi ini adalah daerah yang paling siap menurut kami untuk dipertimbangkan menjadi daerah otonom baru," kata Akmal.

"Kalau dirangking Kabupaten Bogor ini berada di posisi teratas untuk dimekarkan dan daerah usulan lainnya di Jabar juga mendapat perhatian dari kami," tambahnya. Kemendagri menargetkan analisis lanjutan terhadap usulan pembentukan Kabupaten Bogor Barat dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

"Kami akan memonitor selalu perkembangan Bogor Barat, dan yang pasti Bogor Barat akan diberikan tempat terdepan oleh kami," kata Akmal.

Ahli kebijakan publik Universitas Padjajaran Yogi Suprayogi menilai, dengan penduduk enam juta jiwa Kabupaten Bogor seharusnya bisa dipecah. "Dengan enam juta penduduk Kabupaten Bogor harus dipecah paling tidak dua sampai tiga daerah," katanya.

Untuk itu, ia mengapresiasi langkah usulan pemekaran Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Bogor Barat. Tak hanya Kabupaten Bogor Barat, menurut Yogi, Kabupaten Sukabumi Utara dan Garut Selatan juga iuga layak untuk menjadi daerah otonom baru. Kemudian ada juga Kabupaten Bandung Timur dan Kota Cikampek yang juga punya potensi besar untuk dimekarkan.

"Anggaran Jabar masih cukup kecil oleh karena itu diperlukan strategi khusus oleh Pemprov Jabar. Strateginya adalah bagaimana memecah menjadi beberapa daerah," katanya.

Ia meyakini Kabupaten Bogor Barat bila nantinya disetujui menjadi daerah otonom baru akan lebih hidup karena memiliki potensi sumber daya alam besar yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.

"Bogor Barat jika berpisah dari induknya saya meyakini akan bisa lebih hidup dengan potensi sumber daya alam yang dimilikinya," kata Yogi.

Saat ini setidaknya 300 usulan pemekaran daerah telah diterima Kemendagri. Pemerintah pusat namun baru sebatas menerima usulan karena moratorium pemekaran daerah belum dicabut.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang juga Dewan Pengarah Otonomi Daerah (DPOD) menjelaskan alasan masih memberlakukan kebijakan moratorium atau penundaan sementara pemekaran daerah. Ma'ruf mengungkap, kondisi fiskal atau keuangan negara belum memungkinkan untuk membentuk DOB.

Ma'ruf mengatakan keuangan negara masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia.  "Keuangan negara belum memungkinkan, kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Ma'ruf, awal bulan ini.

Sedangkan, DOB yang baru dimekarkan, kata Ma'ruf, biasanya belum mempunyai pendapatan sehingga anggaran sepenuhnya bergantung kepada Pemerintah Pusat. Hal ini juga yang menjadi pertimbangan utama Pemerintah sebelum membuka kembali usulan pemekaran daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019, sebagian besar dari 223 DOB yang dibentuk sejak tahun 1999 hingga 2014, masih tergantung pada APBN dan belum mampu mandiri. Karena itu, saat ini pemerintah sedang melakukan analisis secara menyeluruh terkait dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan. Pemerintah melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebagai bagian dari alternatif dan solusi masalah dari pemerintahan daerah sebelum pemekaran.

“Pemberian Dana Desa dalam APBN Tahun 2020 sebesar 71.2 triliun rupiah, dan dalam Rancangan APBN Tahun 2021 sebesar 72 triliun rupiah, atau naik sebesar 1.1 persen. Kemudian juga program pencegahan stunting, program jaminan sosial, dan perlindungan sosial lainnya,” kata Ma'ruf.

Namun demikian, Ma'ruf menyampaikan apabila nantinya pemerintah mencabut kebijakan moratorium ini, maka pembentukan DOB hendaknya dilakukan secara terbatas dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya. “Pembentukan DOB dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement