Rabu 16 Dec 2020 09:02 WIB

Satgas Covid-19: Menghalangi Petugas Harus Ditindak Tegas

Wiku ingatkan pihak berwenang tindak tegas pelaku penganiayaan petugas Covid-19

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito ingatkan pihak berwenang tindak tegas pelaku penganiayaan petugas Covid-19
Foto: Foto: Lukas - Sekretariat Presiden
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito ingatkan pihak berwenang tindak tegas pelaku penganiayaan petugas Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 meminta para pelaku yang menghalang-halangi petugas menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan, harus ditindak tegas. Hal ini merujuk pada kasus pengroyokan kepada Lurah Cipete Utara pekan lalu, saat menertibkan pengunjung rumah makan yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Jakarta Selatan. 

"Razia yang dilakukan lurah tersebut, merupakan langkah melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Mereka yang menghalangi terlebih lagi melakukan tindakan penganiayaan harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (15/12).

Atas kejadian itu Wiku mengharapkan tidak menciptakan preseden buruk ataupun ketakutan bagi para petugas dalam melaksanakan tugasnya. Sepeeti yang dilakukan Lurah Cipete Utara yang tidak kenal lelah dan takut mengawasi pemberlakuan protokol kesehatan di lingkungannya. 

Kejadian Lurah Cipete Utara itu diharapkan menjadi inspirasi serta motivasi bagi pimpinan daerah dan pimpinan lingkungan dalam melindungi warganya dari Covid-19. "Karena Covid-19 ini belumlah selesai. Saat ini saja angka positivity rate Covid-19 di tingkat nasional mencapai 18,1 persen. Dan ini lebih tinggi dibandingkan Minggu sebelumnya di angka 13,81 persen," ujar Wiku.