Rabu 16 Dec 2020 09:57 WIB

Pilkada Depok, Partisipasi Pemilih Alami Naik 6,64 Persen

Hasil tersebut menunjukkan Depok sukses menggelar Pilkada saat pandemi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
Petugas KPPS berpakaian baju hazmat dan alat pelindung diri (APD) mengukur suhu tubuh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13, Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). TPS di Kota Depok menerapkan protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020 di masa Pandemi COVID-19.
Foto: ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA
Petugas KPPS berpakaian baju hazmat dan alat pelindung diri (APD) mengukur suhu tubuh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13, Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). TPS di Kota Depok menerapkan protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020 di masa Pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2020 sebesar 62,79 persen atau mengalami kenaikan 6,64 persen. Jumlah ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan Pilkada 2015.

"Ada kenaikan sekitar 6,64 persen pemilih yang menggunakan hak suaranya tahun ini, dibandingkan lima tahun lalu yang hanya 56,15 persen," ujar Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (16/12).

Menurut Nana, hasil tersebut juga sebagai bukti bahwa Kota Depok sukses menyelenggarakan Pilkada meski di tengah pandemi Covid-19. "Meski belum mencapai target yang ditetapkan sebesar 77,5 persen, tapi alami peningkatan," tegasnya.

Dia menambahkan, terdapat beberapa faktor pendukung tingginya tingkat partisipasi pemilih tahun ini. Diantaranya, sosialisasi yang gencar dilakukan oleh penyelenggara Pilkada, serta diimbangi dengan data akurat yang dihasilkan oleh Petugas Pemutakhiran Data Terpadu (PPDP). "Alhamdulilah, keberhasilan ini berkat kontribusi semua elemen masyarakat," ucap Nana.

Lanjut Nana, pihaknya, mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder  yang telah mendukung penyelenggaraan Pilkada Depok 2020. Termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok. "Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah bersama-sama berkomitmen menjaga kondusivitas di Kota Depok, sehingga Pilkada berjalan sukses dan aman," katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement