Rabu 16 Dec 2020 10:04 WIB

Penyelundupan Ratusan Burung Asal Balikpapan Digagalkan

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Hiru Muhammad
Kementerian Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan 259 ekor burung tanpa dokumen asal Balikpapan.
Foto: istimewa
Kementerian Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan 259 ekor burung tanpa dokumen asal Balikpapan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Kementerian Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan 259 ekor burung tanpa dokumen asal Balikpapan. Ratusan Burung tersebut diselundupkan ke Kota Surabaya dengan menumpang KM. Dharma Rucitra VII yang bertolak dari Balikpapan pada 9 Desember 2020.

“Penggagalan bermula atas informasi dari bagian pengawasan dan penindakan tentang dugaan pemasukan burung tanpa dokumen yang diangkut dengan kapal KM Dharma Rucitra VII,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi di Surabaya, Rabu (16/12).

Berdasarkan informasi tersebut, pejabat Karantina Pertanian Surabaya di Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak menindaklanjuti dengan memperketat pengawasan dan menemukan kendaraan yang mencurigakan. Setelah diikuti sampai gerbang tol Tanjung Perak ternyata benar, terdapat salah satu truk yang mengangkut ratusan burung yang akan dipindahkan ke mobil pribadi.

Setelah mobil diarahkan ke Kantor Balai Karantina wilayah kerja Tanjung Perak, ditemukan pula burung-burung dari truk lain yang dikemas dalam 14 box bekas minuman kemasan dan 3 box keranjang buah.  Jumlah total burung-burung tanpa dokumen yang diamankan adalah 259 burung yang terdiri dari Cucak Hijau 209 ekor dan Murai Batu 50 ekor. "Namun 26 ekor di antaranya telah mati, sehingga  tersisa 233 ekor burung," ujar Musyaffak.

Musyaffak mengungkapkan, modus yang digunakan adalah dengan mengemas ratusan burung tersebut ke dalam kotak bekas minuman kemasan dan dalam keranjang buah. Kemudian dititipkan dalam truk, dan dipindahkan ke mobil pribadi yang menjemput setelah truk keluar dari pelabuhan.

Pemasukan burung-burung tersebut disebut melanggar Pasal 88 dalam UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menyebutkan tentang persyaratan karantina antar area. "Jika melanggar, maka bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2 Miliar, “ kata Musyaffak.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement