Rabu 16 Dec 2020 16:15 WIB

Covid-19 Tinggi, Belajar Tatap Muka di Bandung Belum Diputus

Ada 5 prasyarat harus dipenuhi agar belajar tatap muka Januari 2021 dapat berjalan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bandung Oded M Danial.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Wali Kota Bandung Oded M Danial.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih belum memutuskan kebijakan belajar tatap muka pada Januari tahun 2021 akan diberlakukan atau tidak. Pasalnya, penyebaran kasus Covid-19 terus meningkat termasuk pasien yang meninggal dunia akibat virus korona.

Pusat data dan informasi Covid-19 Kota Bandung merilis hingga Selasa (15/12) jumlah kasus kumulatif Covid-19 mencapai 4.743, kasus positif aktif 792, kasus sembuh 3.813 dan kasus sembuh 138. Kasus harian positif Covid-19 di Kota Bandung masih berada di angka puluhan.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengaku, belum memutuskan apakah belajar tatap muka di sekolah akan dilakukan pada tahun ajaran baru Januari 2021 mendatang. Menurutnya, kasus Covid-19 di Kota Bandung masih tinggi dan jika tetap tinggi, maka kemungkinan besar tidak dapat diberlakukan belajar tatap muka.

"Belum (belajar tatap muka), hasil kajian meningkat terus," ujarnya, Rabu (16/12). Ia mengaku, belajar tatap muka diperkirakan tidak dapat terlaksana namun tetap melihat perkembangan ke depan.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mengungkapkan, terdapat lima prasyarat yang harus dipenuhi agar belajar tatap muka pada Januari tahun 2021 dapat dilaksanakan. Sejumlah syarat itu terkait kesiapan dari pemerintah daerah, orang tua, guru, sarana dan prasarana sekolah serta komite sekolah.

Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Hidayat mengatakan, Disdik melakukan kajian terhadap kebijakan belajar tatap muka. Namun, apabila pemerintah daerah (pemda) tidak menyetujui belajar tatap muka maka kebijakan belajar jarak jauh tetap akan dilaksanakan.

Menurutnya, jika belajar tatap muka akan diberlakukan harus memenuhi syarat-syarat seperti sekolah harus melakukan inventarisasi daftar periksa dan diunggah ke Dapodik. Selanjutnya, Disdik akan melakukan verifikasi apakah daftar periksa sekolah sudah terpenuhi.

"Daftar periksa itu, kesediaan sarana sanitasi kebersihan, ada toilet layak, sarana cuci tangan apakah sekolah menyiapkan dan memenuhi standar air mengalir atau tidak berikutnya ketersediaan disinfektan," ujarnya, Senin (7/12).

Dia mengatakan, sekolah juga harus memiliki akses layanan kesehatan minimal ke puskesmas serta kesiapan masker dan thermo gun. Selanjutnya, sekolah harus memiliki data siswa atau orang tua yang memiliki komorbid.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement