REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengusulkan kepada tim satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 untuk membentuk tim pemantau saat libur panjang pergantian akhir tahun. Diketahui, Pemerintah Kota Bandung telah melarang kegiatan perayaan pergantian tahun baru 2020 ke 2021 untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kania Sari mengatakan pemerintah telah membuat surat edaran yang melarang perayaan pergantian tahun baru tahun 2020 ke tahun 2021 untuk meminimalisasi penyebaran virus Corona. Terlebih level kewaspadaan di Kota Bandung saat ini berada pada zona merah atau risiko tinggi.
Ia mengatakan, sosialisasi ditujukan bagi pengelola, pemilik tempat hiburan malam, hotel, restoran, manajemen pusat perbelanjaan dan masyarakat Kota Bandung. Menurutnya, pihaknya sudah menyosialisasikan surat edaran secara masif termasuk melalui media sosial."Sosialisasi dilakukan secara masif termasuk di media sosial," ujarnya, Rabu (16/12). Ia mengatakan, jika ditemukan pelanggaran maka akan disanksi sesuai peraturan yang ada.
Kepala Disbudpar yang akrab disapa Kenny ini mengaku sudah mengusulkan kepada satgas penanganan Covid-19 membentuk tim gabungan khusus yang memantau perayaan Natal dan Tahun Baru. Ia menjelaskan, masing-masing hotel dan tempat usaha turut bertanggungjawab termasuk mereka sudah memiliki satgas jika terjadi kerumunan.
Ia menjelaskan telah menerima data dari Sekda Kota Bandung yang memperlihatkan grafik kasus penyebaran Covid-19 terus naik termasuk status zona merah. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan."Tim akan disusun, gak lama lagi. Bagian hukum disuruh buat SK tim gabungan yang baru," katanya.
Pusat data dan informasi Covid-19 Kota Bandung merilis hingga Selasa (15/12) jumlah kasus kumulatif Covid-19 mencapai 4.743, kasus positif aktif 792, kasus sembuh 3.813 dan kasus sembuh 138. Kasus harian positif Covid-19 di Kota Bandung masih berada di angka puluhan.