Rabu 16 Dec 2020 15:15 WIB

In Picture: Pembongkaran Tempat Karaoke Ilegal di Sekitar Masjid Agung

Sebanyak 18 tempat karaoke dan sejumlah bangunan ilegal dibongkar Satpol PP. .

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Satpol PP Pemkot Semarang menyaksikan proses pembongkaran bangunan liar yang digunakan sebagai tempat karaoke, di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah, di lingkungan Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamari, Kota Semarang, Rabu (16/12). Sebanyak 18 bangunan liar diratakan dengan tanah oleh Satpol PP Pemkot Semarang dalam penertiban Perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. (FOTO : Republika/bowo pribadi )

Petugas Satpol PP Pemkot Semarang menyaksikan proses pembongkaran bangunan liar yang digunakan sebagai tempat karaoke, di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah, di lingkungan Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamari, Kota Semarang, Rabu (16/12). Sebanyak 18 bangunan liar diratakan dengan tanah oleh Satpol PP Pemkot Semarang dalam penertiban Perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. (FOTO : Republika/bowo pribadi)

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang berjaga saat pembongkaran sejumlah tempat karaoke ilegal di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 18 tempat karaoke dan sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah itu dibongkar Satpol PP karena melanggar ijin pembangunan. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Petugas mengoperasikan alat berat saat membongkar tempat karaoke ilegal di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 18 tempat karaoke dan sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah itu dibongkar Satpol PP karena melanggar ijin pembangunan. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Sejumlah pekerja menyelamatkan barang dari tempat karaoke ilegal yang akan dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 18 tempat karaoke dan sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah itu dibongkar Satpol PP karena melanggar ijin pembangunan. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar tempat karaoke ilegal di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 18 tempat karaoke dan sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah itu dibongkar Satpol PP karena melanggar ijin pembangunan. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melaksanakan pembongkaran sejumlah tempat karaoke ilegal di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020).

Sebanyak 18 tempat karaoke dan sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah itu dibongkar Satpol PP karena melanggar ijin pembangunan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement