In Picture: Pembongkaran Tempat Karaoke Ilegal di Sekitar Masjid Agung
Sebanyak 18 tempat karaoke dan sejumlah bangunan ilegal dibongkar Satpol PP. .
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Mohamad Amin Madani
Petugas Satpol PP Pemkot Semarang menyaksikan proses pembongkaran bangunan liar yang digunakan sebagai tempat karaoke, di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah, di lingkungan Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamari, Kota Semarang, Rabu (16/12). Sebanyak 18 bangunan liar diratakan dengan tanah oleh Satpol PP Pemkot Semarang dalam penertiban Perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. (FOTO : Republika/bowo pribadi )
Petugas Satpol PP Pemkot Semarang menyaksikan proses pembongkaran bangunan liar yang digunakan sebagai tempat karaoke, di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah, di lingkungan Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamari, Kota Semarang, Rabu (16/12). Sebanyak 18 bangunan liar diratakan dengan tanah oleh Satpol PP Pemkot Semarang dalam penertiban Perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. (FOTO : Republika/bowo pribadi)
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang berjaga saat pembongkaran sejumlah tempat karaoke ilegal di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 18 tempat karaoke dan sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah itu dibongkar Satpol PP karena melanggar ijin pembangunan. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Petugas mengoperasikan alat berat saat membongkar tempat karaoke ilegal di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 18 tempat karaoke dan sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah itu dibongkar Satpol PP karena melanggar ijin pembangunan. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Sejumlah pekerja menyelamatkan barang dari tempat karaoke ilegal yang akan dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 18 tempat karaoke dan sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah itu dibongkar Satpol PP karena melanggar ijin pembangunan. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar tempat karaoke ilegal di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 18 tempat karaoke dan sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah itu dibongkar Satpol PP karena melanggar ijin pembangunan. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melaksanakan pembongkaran sejumlah tempat karaoke ilegal di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020).
Sebanyak 18 tempat karaoke dan sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah itu dibongkar Satpol PP karena melanggar ijin pembangunan.
sumber : Antara
Advertisement