Rabu 16 Dec 2020 15:33 WIB

Satpol PP Bongkar 18 Bangunan Karaoke Liar

Langkah pemda dinilai tebang pilih karena ada bangunan liar lain yang dibiarkan

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Satpol PP Pemkot Semarang menyaksikan proses pembongkaran bangunan liar yang digunakan sebagai tempat karaoke, di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah, di lingkungan Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamari, Kota Semarang, Rabu (16/12). Sebanyak 18 bangunan liar diratakan dengan tanah oleh Satpol PP Pemkot Semarang dalam penertiban Perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
Foto: Republika/bowo pribadi
Petugas Satpol PP Pemkot Semarang menyaksikan proses pembongkaran bangunan liar yang digunakan sebagai tempat karaoke, di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah, di lingkungan Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamari, Kota Semarang, Rabu (16/12). Sebanyak 18 bangunan liar diratakan dengan tanah oleh Satpol PP Pemkot Semarang dalam penertiban Perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terpaksa harus menertibkan belasan bangunan liar yang digunakan untuk tempat hiburan karaoke, di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), lingkungan Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Rabu (16/12).

Sedikitnya 18 bangunan permanen tanpa izin diratakan dengan tanah oleh petugas Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Karena keberadaan bangunan yang digunakan untuk tempat usaha hiburan tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penertiban bangunan liar yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dalam Rangka Pelayanan Publik, yang juga dilakukan Satpol PP Pemkot Semarang, Juli tahun 2019 lalu.

Saat itu, bangunan liar yang digunakan sebagai tempat hiburan karaoke tersebut telah disegel pada Juli 2019 dan sebagian telah dibongkar oleh Satpol PP Pemkot Semarang pada Desember 2019. Namun, di lokasi belasan bangunan liar --yang telah disegel oleh Satpol PP Pemkot Semarang tersebut –belakangan telah beroperasi lagi tempat hiburan karaoke.

“Umumnya mereka (pemilik) berdalih bangunan tersebut untuk kafe, pada kenyataannya kembali digunakann untuk tempat hiburan karaoke,” tegas Fajar, yang dikonfirmasi di lokasi penggusuran bangunan liar tersebut.

Belasan bangunan liar tersebut, jelasnya, tetap menyediakan ruangan- ruangan untuk tempat hiburan karaoke. Sehingga, para pemilik bangunan liar maupun pemilik usaha karaoke tersebut dianggap telah mengabaikan langkah- langkah penegakan hukum yang sudah dilakukan Pemkot Semarang.

Sebelum dilakukan penertiban hari ini,  para pemilik bangunan liar dan tempat usaha karaoke tersebut sudah diperingatkan serta membuat pernyataan untuk tidak beroperasi kembali. Bahkan Satpol PP Pemkot Semarang juga telah memberikan waktu 5 x 24 jam agar membongkar secara mandiri bangunan- bangunan liar tersebut.

Namun, sudah diperingatkan hingga diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri, ternyata tetap diabaikan, hingga aparat penegakan perda Pemkot Semarang, kembali mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban, berupa pembongkaran belasan bangunan liar yang dipersoalkan.

Keberadaan bangunan liar tini tidak saja melanggar ketentuan Perda Kota Semarang tentang pendirian bangunan permanen, namun pemanfaatan bangunan liar untuk usaha hiburan karaoke tersebut, juga kian meresahkan hingga Pemkot Semarang jamak mendapatkan keluhan  dari warga sekitar.

Sebab bangunan liar tersebut berlokasi di sekitar lingkungan MAJT, salah satu tempat ibadah umat Muslim yang menjadi salah satu ikon wisata religi di Kota Semarang. “Pemkot Semarang jamak menerima keluhan seputar operasional tempat hiburan karaoke yang lokasinya berdekatan dengan MAJT tersebut,” tegasnya.

Dalam melaksanakan penertiban tersebut, masih kata Fajar, Pemkot Semarang tidak tebang pilih dan bangunan yang tidak memiliki izin IMB terpaksa dibongkar paksa bersama dengan petugas Dinas Tata Rang (Distaru) Pemkot Semarang. “Total jumlahnya ada 18 bangunan liar, termasuk bangunan PKL semi permanen yang ada,” tambahnya.

Salah seorang pemilik banguna liar, Sumiyati yang dikonfirmasi mengakui, telah mendirikan bangunan tanpa perizinan di lokasi tersebut. Namun ia menyayangkan langkah penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkot Semarang terkesan masih tebang pilih. Karena masih ada bangunan liar yang tidak tersentuh pembongkaran.

“Sebagai salah satu pemilik, saya menyadari kesalahan ini, tapi kalau memang mau ditertibkan seharusnya semuanya, jangan hanya yang di depan ini saja. Mestinya bangunan liar yang juga digunakan untuk tempat karaoke di belakang juga ikut dibongkar, sehingga pertanyaan saya ada apa,” tegasnya.

Sumiyati juga mengaku, untuk membangun ia telah menghabiskan biaya hingga lebih dari Rp 300 juta, itu belum termasuk biaya untuk membeli lahan yang tiap petak seharga Rp 15 juta. “Kita tidak menuntut apa- apa, karena memang bangunan tidak berizin, tapi kalua bicara penertiban seharusnya Satpol PP jangan pilih-pilih,” katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement