REPUBLIKA.CO.ID, IPOH -- Dewan Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Perak (MAIPk) di Malaysia memperkenalkan pembayaran zakat menggunakan platform e-commerce Shopee untuk memfasilitasi konsumen Muslim. Pembayaran menggunakan platform digital tersebut dibuka mulai Jumat.
Chief Executive Officer Shahrul Azam Shaari mengatakan pemilihan platform Shopee ini dilakukan dalam rangka mengikuti perkembangan zaman. Sebab, menurutnya, semakin banyak konsumen yang memilih melakukan transaksi online dan pembelian yang lebih mudah dan cepat.
Ia mengatakan, konsumen Muslim dapat membayar zakat dengan memilih "Deals, Top-up & Bills" di aplikasi Shopee dan mengikuti langkah-langkah sederhana yang disediakan. "Konsumen Muslim dapat melakukan pembayaran zakat melalui Shopee baik dengan menggunakan dompet seluler ShopeePay, kartu debit, dan perbankan online. Selain itu, pembayaran tunai juga bisa dilakukan di loket 7-Eleven," kata Shahrul dalam keterangan tertulisnya, dilansir di Malay Mail, Rabu (16/12).
Kolaborasi dengan Shoppee akan memberikan kemudahan bagi konsumen Muslim dalam membayar zakat, khususnya di Perak. Ia menambahkan, penghimpunan zakat akan disalurkan untuk kepentingan kelompok asnaf (penerima zakat).
Untuk menggenjot penghimpunan zakat, akan dilakukan kampanye zakat di Shopee mulai 22 hingga 31 Desember dengan penawaran 200 koin Shopee kepada 1.000 pembayar terpilih pertama setiap hari.