Rabu 16 Dec 2020 18:05 WIB

Pemprov DKI Segera Terapkan WFH 75 Persen

Sebelumnya, Luhut meminta DKI mengetatkan kebijakan WFH hingga 75 persen.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menerapkan kebijakan 75 persen pekerja bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Ariza menyebut, kebijakan itu mulai berlaku dalam waktu dekat.

"Ya segera, akan kita usahakan secepatnya (diberlakukan). Dalam bulan Desember ini akan kita berlakukan," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12).

Baca Juga

Namun, Ariza tidak menyebutkan secara rinci kapan kebijakan itu akan mulai diberlakukan. Dia hanya mengungkapkan bahwa hari ini jajarannya telah melakukan rapat untuk membahas kebijakan tersebut.

Menurut dia, dalam waktu dekat keputusan resmi mengenai pembatasan jumlah pekerja sebesar 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen dari kantor akan segera diedarkan. "Kita sudah susun, InsyaAllah dalam waktu dekat ini akan keluar keputusan gubernur, instruksi gubernur atau SE (surat edaran) dari gubernur terkait PSBB di Jakarta. Di antaranya kita ingin membatasi perkantoran, yaitu 25 persen, dan lain-lain juga," kata dia.

Ariza pun berharap agar pembatasan jumlah karyawan yang bekerja dari rumah sebesar 75 persen tersebut tidak hanya berlaku bagi pegawai di lingkungan internal Pemprov DKI saja. Namun, pihak swasta maupun kantor pemerintahan lainnya juga dapat menerapkan hal itu.

"Kita harapkankan tidak hanya di wilayah pemda ya, tapi di pihak swasta, kantor pemerintahan lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen. Hal itu mulai dilakukan 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 atau selama tiga pekan.

Selain itu, Luhut juga meminta Anies agar meneruskan kebijakan membatasi jam operasional tempat makan, mal, dan tempat hiburan hingga pukul 19.00 WIB serta membatasi jumlah pengunjung. Pengetatan itu bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement