REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya mengintensifkan operasi yustisi terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya potensi pelanggaran protokol kesehatan yang dapat terjadi saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Mengantisipasi banyaknya masyarakat dari luar daerah pada saat libur, maka Pemda DIY bersama-sama dengan kepolisian, TNI dan dengan komunitas-komunitas yang lain akan melakukan operasi lebih masif," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (16/12).
Aji menuturkan, sanksi diberlakukan jika ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi sosial hingga sanksi pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha, termasuk pelaku usaha di sektor pariwisata."Kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran karena ini sifatnya sudah penegakan hukum, maka tentu sanksi akan kita berikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Untuk itu, ia berharap seluruh masyarakat, wisatawan maupun pelaku usaha agar disiplin menjalankan protokol kesehatan. Sehingga, potensi meluasnya penyebaran Covid-19 pun dapat dicegah, mengingat hingga saat ini lonjakan kasus baru Covid-19 di DIY masih terus terjadi."Yang dari luar kota datang ke DIY, bisa bersama kami untuk menjaga supaya tetap terjaga dan tidak terjadi klaster-klaster baru (penularan Covid-19). Sebab, itu akan membawa dampak negatif terhadap masyarakat DIY," katanya.