REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan menyegel 25 kafe ilegal di bawah kolong jembatan di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (16/12). Selain keberadaannya tak berizin, kafe-kafe itu ditutup karena kerap menimbulkan kerumunan.
Camat Cilincing Muhammad Andri, mengatakan, penyegelan itu merupakan salah satu upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Sebab, di kafe-kafe itu kerap muncul kerumunan.
“Penertiban ini kami lakukan untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19. Apalagi nanti kita akan menghadapi libur nasional Natal dan tahun baru yang bisa saja terjadi kerumunan apabila cafe masih beroperasi,” kata Andri dalam keterangannya, Rabu.
Andri menambahkan, pihaknya ke depan bakal menertibkan 24 kafe ilegal lainnya yang berlokasi di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Cilincing. "Penertiban akan kembali dijadwalkan," kata dia.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid, mengatakan, selain menyegel kafe, pihaknya juga menertibkan penggunaan sambungan listrik dan air liar. “Dengan adanya penertiban ini maka bangunan kafe ini tidak lagi boleh beroperasi. Apabila beroperasi maka akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda,” kata dia.