Rabu 16 Dec 2020 19:30 WIB

Tujuh Tambak Udang Disegel di Pesisir Barat Tetap Beroperasi

Pengusaha tambak sudah melaksanakan aturan memperpanjang izin, tapi ditolak.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Petambak udang di Pesisir Barat melaporkan kasus perusakan fasilitas tambak oleh Satpol PP Pemkab Pesisir Barat, Rabu (1/4).
Foto: dok. Istimewa
Petambak udang di Pesisir Barat melaporkan kasus perusakan fasilitas tambak oleh Satpol PP Pemkab Pesisir Barat, Rabu (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tujuh usaha tambak budidaya udang vanname di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, tetap beroperasi, setelah Pemkab Pesisir Barat menyegelnya pada 30 November 2019. Pengoperasian tambak tersebut berdasarkan surat Ombudsman kepada bupati yang menunda penutupan sampai selesai masalah.

“Setelah ditutup, dan dirusak, kami perbaiki lagi, dan sekarang tambak udang beroperasi lagi,” kata Shenny Syarief kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Rabu (16/12) menanggapi setahun penutupan tambak udang oleh Pemkab Pesisir Barat.

Menurut dia, setelah penutupan (penyegelan) tujuh tambak, nyaris semua tambak terhenti operasionalnya. Setelah waktu berjalan, beberapa tambak udang mulai menjalani lagi usahanya, namun sempat dirusak aparat Satpol PP Pemkab Pesisir Barat. Petugas memotong pipa induk dengan gergaji untuk memasok air laut.

Ombudsman RI telah mengirim surat kepada bupati Pesisir Barat agar menunda penutupan beberapa lahan usaha tambak udang di wilayahnya. Surat tertanggal 23 Maret 2020 tersebut berisi penundaan penutupan lahan tambak karena proses pemeriksaan berbagai pihak masih berlanjut.

Pemkab Pesisir Barat menutupan tujuh tambak udang yang tersebar di Kecamatan Lemong dan Pesisir Selatan, dinilai melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Tata Wilayah. Dalam perda tersebut, lahan tambak udang tersebut diperuntukkan alih fungsi lahan menjadi pengembangan kawasan wisata.

Terdapat juga tambak udang milik Agusri yang masih beroperasi sejak adanya penyegelan sampai sekarang. Agusri menyatakan, tidak ada yang dilanggar dalam perda tersebut, karena usaha tambak udangnya sudah buka sebelum perda itu diterbitkan. “Perda tersebut tidak berlaku surut,” katanya.

Mengenai alasan pemkab, petambak tidak memiliki izin usaha lagi, Agusri yang juga ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatra (IPPBS) mengatakan, para pengusaha tambak sudah melaksanakan aturan untuk memperpanjang izin, namun ditolak pemkab, lantaran kawasan tersebut melanggar perda.

Kasus penutupan (penyegelan) tujuh tambak udang di Pesisir Barat, beberapa fasilitas tambak mengalami perusakan, yang dilakukan petugas Satpol PP Pemkab Pesisir Barat. Shenny mengadukan, usaha tambaknya yang dirusak mengadukan ke Mapolda Lampung. Kasusnya masih berlanjut sampai sekarang dengan empat tersangka dari Pemkab Pesisir Barat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement