REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RW (53 tahun) lantaran unggahan video yang diduga menghina polisi terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab (HRS). "Tim Unit II Tipid Siber melakukan penangkapanterhadap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (16/12).
Yusri mengatakan, RW ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Senin (14/12). Penangkapan terhadap RW dilakukan setelah penyidik kepolisian menelusuri sebuah video viral berisi ujaran kebencian di media sosial TikTok
"Awalnya tim melakukan Cyber Patrol dan menemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial Tiktok dengan nama akun @yudinratu," kata dia.
Polisi kemudian menemukan video tersebut dan setelah dipelajari petugas menyatakan video tersebut telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian. "Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan atau antargolongan (SARA)," katanya.
Atas perbuatannya pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.