Rabu 16 Dec 2020 19:45 WIB

Jaksa Sebut Nama Romi di Sidang Korupsi Wali Kota Tasik

Terdakwa meminta bantuan dua oknum pejabat Kemenkeu yang difasilitasi Romi.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman (tengah)
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Nama mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy, alias Romi turut disinggung oleh Jaksa KPK, dalam sidang dakwaan dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) dana alokasi khsus (DAK) APBN dengan terdakwa Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman. Sidang dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (16/12).

Menurut Jaksa KPK, Yoga Pratomo, untuk mendapatkan anggaran DID dan DAK dari pemerintah pusat, terdakwa meminta bantuan dua oknum pejabat Kemenkeu yang difasilitasi Romi. Romi yang kala itu menjabat Ketua Umum PPP mempertemukan terdakwa yang juga kader partai tersebut, dengan kedua oknum ASN. Pertemuan dilakukan di rumah Romi. 

"Untuk mendapat DID dan DAK, pada September 2016, Budi Budiman sebagai kader PPP bertemu dengan M Romahurmuziy selaku Ketua Umum PPP di kediamannya," kata Jaksa.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perkara korupsi dengan terdakwa, Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman. Dalam dakwannya, Jaksa KPK, Yoga Pratomo, menjerat terdakwa dengan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurut Jaksa, terdakwa patut diduga melakukan suap terhadap dua pejabat setingkat kepala seksi di Kemenkeu. Kedua pejabat tersebut yaitu Yaya Purnomo seorang ASN di Sub Direktorat Pengembangan Perkotaan, Kementerian Keuangan dan Rifa Surya ASN Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Menurut Jaksa, uang suap yang diberikan terdakwa kepada dua oknum ASN tersebut sebesar Rp 1 miliar secara bertahap. Suap diberikan terdakwa agar mendapatkan anggaran DID dan DAK dari Kementrian Keuangan. 

Kedua oknum ASN tersebut mengurus pengajuan DAK Kota Tasikmalaya ke pemerintah pusat. Selain itu keduanya juga memberikan konsultasi agar pengajuan tersebut disetujui. 

"Keduanya melakukan pengurusan dengan cara memberikan informasi peluang DID Tahun anggaran 2017, memberikan konsultasi dan melakukan penghitungan perkiraan alokasinya," kata Jaksa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement