Rabu 16 Dec 2020 20:39 WIB

Jaksa Pinangki Bolos Kerja untuk Pergi ke Singapura dan KL

Pinangki menyempatkan ke KL ketika berada di Singapura mengantar ayahnya berobat.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra Pinangki Sirna Malasari
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra Pinangki Sirna Malasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengakui dirinya membolos selama beberapa hari untuk pergi ke Singapura dan Kuala Lumpur (KL) pada November 2019. "Mohon izin, 11-15 November 2019 itu saya bolos, nanti kalau saya ngomong dengan atasan (soal pertemuan dengan Djoko Tjandra) malah jadi masalah, jadi saya tidak lapor," kata Pinangki di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/12).

Pinangki bersaksi untuk temannya, Andi Irfan Jaya yang didakwa membantu Djoko Tjandra menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar) sekaligus melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp145,6 miliar). Pinangki pertama bertemu dengan Djoko Tjandra pada 12 November 2020 di kantor Djoko di The Exchange 106, Kuala Lumpur, bersama dengan seseorang bernama Rahmat.

Baca Juga

"Kenapa memilih bolos tidak izin saja?" tanya anggota majelis hakim Sunarso.

"Saya ke Singapura 11-15 November 2019 itu karena saya sudah kehabisan jatah cuti, sedangkan kalau jaksa pergi keluar negeri harus ada ada 'clearance', dan 'clearance' harus berdasarkan cuti," ucap Pinangki menambahkan.

Menurut Pinangki, pada 11-15 November 2019, ia memang berada di Singapura untuk mengantar ayahnya berobat di NUS. Namun, pada sela-sela tanggal tersebut, yaitu pada 12 November 2019, ia menyempatkan diri berangkat ke Kuala Lumpur untuk bertemu dengan Djoko Tjandra.

"Jadi kenapa bolos?" tanya hakim Sunarso.

"Karena tidak enak, harus cuti dan izin," jawab Pinangki.

Setelah bertemu dengan Djoko Tjandra pada 12 November 2019, Pinangki kembali bertemu Djoko Tjandra pada 19 November 2019. Pada pertemuan kedua, ia bersama dengan temannya yang juga pengacara Anita Kolopaking bersama dengan pihak swasta, yaitu Rahmat. Selanjutnya pada 25-26 November 2019, Pinangki, Anita, dan Andi Irfan bertemu lagi dengan Djoko Tjandra masih di kantor Djoko di The Exchange 106, Kuala Lumpur.

"Saya ajak Andi Irfan karena saat itu teman saya Bu Endah tidak bisa dan yang waktu itu sering berkomunikasi dengan saya itu Andi Irfan," ujar Pinangki.

"Kenapa tidak ajak suami?" tanya hakim Sunarso.

"Saya saat itu hubungannya kurang baik dengan suami," jawab Pinangki.

"Tapi apa memang Djoko Tjandra menghendaki orang lain selain Rahmat dan Anita Kolopkaing?" tanya ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto.

"Tidak, kalau Anita, Rahmat dan Andi Irfan mau jujur sama diri sendiri mereka mungkin bisa menyampaikan kalau saya tidak mau ikut campur urusan duit, itu yang sebenarnya terjadi," jawab Pinangki.

"Lalu tujuan ajak Andi Irfan apa?" tanya hakim Eko.

"Karena gak mungkin ketemu sendirian sama dia, jadi Andi Irfan menemani saja sedangkan teman saya yang awalnya saya minta temani tidak bisa," ungkap Pinangki.

"Tidak ada kenalkan Andi Irfan sebagai orang dari media?" tanya hakim Eko.

"Dia bukan orang media," jawab Pinangki.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement