REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia menyepakati kebijakan melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat memicu kerumunan, khususnya di tempat-tempat wisata. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi kebijakan yang diambil pemerintah provinsi di seluruh Indonesia tersebut, mengingat kebijakan pelarangan perayaan Tahun Baru 2021 untuk mencegah penularan Covid-19 lebih meluas dan dapat berpotensi menambah keterisian ruang perawatan di rumah sakit yang makin terbatas.
"Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) tetap mengantisipasi libur akhir tahun yang berpotensi penularan virus Covid-19 dari pergerakan wisatawan, mengingat momen libur panjang sebelumnya memicu peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah," kata Bamsoet dalam siaran persnya, Rabu (16/12).
Bamsoet mendorong seluruh pemerintah daerah, khususnya di daerah yang memiliki banyak tempat wisata untuk memperketat jumlah pengunjung dan kewajiban menerapkan protokol kesehatan, seperti kewajiban memakai masker, penyediaan fasilitas cuci tangan, dan pembatasan kapasitas pengunjung dan apabila diperlukan, pemerintah daerah dapat membuat aturan/persyaratan tambahan bukti tes Covid-19 (rapid test atau PCR) bagi masyarakat atau wisatawan yang berkunjung ke daerah tersebut.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak bereuforia dan membuat kerumunan saat perayaan tahun baru, serta meminta masyarakat menghormati aturan yang ditetapkan dan diharapkan masyarakat untuk tetap berada di rumah, bersyukur dan berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
Sementara itu terkait muncul kembalinya wacana untuk mengetatkan pembatasan sosial, baik berskala besar maupun berskala kawasan lebih kecil, Ketua MPR mendukung wacana tersebut untuk diterapkan di daerah-daerah yang secara terus menerus mengalami kenaikan kasus baru Covid-19 atau daerah-daerah yang selalu memiliki jumlah kasus Covid-19 yang banyak, agar laju penularan kasus Covid-19 dapat ditekan, dan mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati dan mematuhi kebijakan tersebut.
"Mendorong pemerintah daerah bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyosialisasikan, mengedukasi, dan meminta masyarakat di setiap daerah untuk disiplin, memahami, serta mematuhi protokol kesehatan covid-19, mengingat kunci kesuksesan untuk memutus mata rantai Covid-19 membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak," ujarnya.
Bamsoet mendorong daerah yang akan melakukan pembatasan sosial berskala besar/PSBB atau berskala mikro agar mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat setempat yang mungkin sedang kembali dibangun perlahan-lahan. Ia mengimbau masyarakat agar mematuhi dan melaksanakan secara ketat penerapan protokol kesehatan, serta berani melaporkan diri kepada pihak rumah sakit dan mengisolasikan diri apabila sudah positif terpapar virus corona, sehingga meminimalisir potensi droplets untuk tersebar luas.