Rabu 16 Dec 2020 21:21 WIB

Bupati Bekasi tak Ingin Pilkades Jadi Klaster Baru Covid-19

Pilkades Kabupaten Bekasi digelar 20 Desember.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Pemilihan kepala desa/pilkades (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Pemilihan kepala desa/pilkades (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, tak ingin pemilihan kepala desa (Pilkades) di wilayahnya menjadi klaster baru kasus Covid-19. Pilkades Kabupaten Bekasi tadinya diselenggarakan pada 13 Desember 2020. Namun, diundur menjadi 20 Desember 2020.

"Pilkades jangan menjadi permasalahan di masyarakat sehingga timbul klaster baru," kata Eka kepada wartawan, Selasa (15/12).

Baca Juga

Eka menuturkan, untuk mengantisipasi jumlah pemilih yang membludak, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dipecah dari yang tadinya menampung 1.000 orang per TPS menjadi hanya 500 orang per TPS.

"Jumlah pemilih yang tadinya 1.000 orang per TPS kita pecah menjadi 500 orang per TPS dengan sedikit mundur tidak jadi masalah demi keselamatan kita," kata dia.

Adapun, diundurnya Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi terjadi menyusul adanya Surat Keputusan Nomor 140/5469/BPD yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri tertanggal 8 Desember 2020 dengan perihal jumlah pemilih TPS Pilkades Serentak 2020 di era pandemi Covid-19.

Pilkades di 16 desa ini, tadinya akan dilakukan total 235 TPS. Namun, karena adanya kebijakan baru, kini ditambah menjadi 443 TPS dengan jumlah total hampir 233 ribu lebih DPT.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement