REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menegaskan tidak memanggil pejabat kepala daerah di Provinsi Banten terkait dengan kasus kerumunan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Termasuk diantaranya rencana untuk memanggil Gubernur Banten Wahidin Halim.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan, kasus kerumunan HRS yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta bukanlah wilayah hukum Polda Banten. Daerah bandara internasional tersebut, kata dia, merupakan wewenang Polda Metro Jaya.
“Terkait di Bandara Soekarno-Hatta, itu wilayah hukumnya masuk ke Polda Metro Jaya,” kata Edy kepada Republika, Rabu (16/12). Dengan demikian, tidak ada pemrosesan pemeriksaan terkait masalah itu di Polda Banten.
Pengusutan kasus kerumunan simpatisan HRS sempat menuai rasa keberatan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang telah menjalani pemeriksaan terkait hal itu. Emil –nama akrabnya- menilai kerumunan massa saat HRS datang ke Bandara Soekarno-Hatta notabene berada di daerah Tangerang, Provinsi Banten, sehingga kepala daerahnya seharusnya juga diperiksa.
“Kalau Gubernur Jabar diperiksa, (Gubernur) DKI Jakarta diperiksa, kenapa peristiwa di bandara tidak diperiksa?"
"Kan harusnya bupati tempat bandara yang banyak (kerumunan) itu dan gubernurnya juga mengalami perlakuan hukum yang sama seperti yang saya alami sebagai warga negara yang baik. Ini kan tidak, makanya jadi pertanyaan,” ujar Emil seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Rabu (16/12).